Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/05/2020, 10:42 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

SURABAYA, KOMPAS.com - Larangan mudik yang digulirkan pemerintah, di antaranya mengatur transportasi umum tidak membawa penumpang sembarangan.

Akan tetapi, dalam praktiknya di lapangan masih ada saja sopir bus yang nekat membawa pemudik untuk bisa pulang ke kampung halamannya. Sebagai contoh, ada sejumlah penumpang diturunkan dari bus di ruas tol Solo- Ngawi.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya sanksi yang bakal dijatuhkan kepada sopir bus untuk putar balik atau kembali ke Jakarta.

Baca juga: Polda Jatim Paksa 6.664 Kendaraan Putar Balik karena Nekat Mudik

Masih adanya sopir bus nakal, Wadirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu pun mengimbau kepada pemilik Perusahaan Otobus (PO) agar ikut membantu dalam mematuhi aturan ini.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Tentunya, ini jug bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas di wilayah Indonesia.

Salah satunya adalah dengan menyeleksi penumpang yang akan diangkut menggunakan bus tersebut.

“Kepada PO agar membantu menyeleksi penumpangnya agar sesuai dengan aturan yang ada,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Pengecekan Kendaraan Diperketat untuk Cegah Pemudik

Dia menambahkan, transportasi umum diperbolehkan beroperasi tetapi hanya untuk tenaga medis, pegawai pemerintahan dan penumpang yang mendapatkan pengecualian.

“Kalau penumpang yang boleh diangkut seperti tenaga medis, pegawai pemerintahan dan yang mendapatkan pengecualian lainnya. Kalau mudik tidak boleh,” tuturnya.

Mengenai kriteria penumpang yang ada di dalam bus, Pranatal menambahkan, yang mengetahui adalah dari PO bus.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke