Sani menjelaskan adanya kesepakatan ini sekaligus menjadi titik tengah atas kebingungan pengusaha otobus sebelumnya.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sudah melontarkan pernyataan memperbolehkan semua moda transportasi kembali beroperasi di tengah larangan mudik.
Baca juga: Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik
Tetapi, hingga saat ini tidak ada kejelasan untuk para pengusaha otobus lantaran tidak ada surat edarannya. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dengan tegas juga menyatakan bila bus AKAP tetap dilarang beroperasi.
"Angkutan umum antarkota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum seperti AKAP akan kami larang," ujar Syafrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.