Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jabar Berlaku Hari Ini, Motor dan Ojol Boleh Boncengan

Kompas.com - 06/05/2020, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Guna terus menekan angka penyebaran Covid-19, Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.

PSBB Jabar berlaku selama dua pekan, mulai 6 Mei - 19 Mei 2020. PSBB serentak ini akan melibatkan 17 kota atau kabupaten diseluruh Jawa Barat.

PSBB tingkat provinsi ini dilakukan menyusul sukses PSBB telah diterapkan di beberapa wilayah seperti zona metropolitan Bodebek pada 15 April dan metropolitan Bandung Raya pada 22 April 2020.

Baca juga: Dilarang Melakukan Kegiatan Sahur On The Road Saat PSBB

Sejumlah petugas menyekat akses masuk ke pusat perbelanjaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyekatan akan terus ditingkatkan seiring dengan pemberlakukan PSBB parsial di Cianjur yang akan mulai dilaksanakan Rabu (6/5/2020).Istimewa Sejumlah petugas menyekat akses masuk ke pusat perbelanjaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyekatan akan terus ditingkatkan seiring dengan pemberlakukan PSBB parsial di Cianjur yang akan mulai dilaksanakan Rabu (6/5/2020).

Terkait teknis pelaksanaan PSBB di bidang transportasi, secara umum, peraturan pelaksanaan PSBB di provinsi Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan yang sudah dilaksanakan di berbagai kota lain.

Namun bedanya, ada penyesuaian ketentuan pada sektor transportasi, terutama yang bersangkutan dengan sepeda motor pribadi dan angkutan umum berbasis daring (online).

"Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam Pergub ini ada penyempurnaan," kata juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Cara Merawat Audio Mobil di Rumah Selama Masa PSBB

psbb bogor penumpang mobil pribadiistimewa psbb bogor penumpang mobil pribadi

Melalui mekanisme baru ini, ia berharap tidak ada lagi yang pro-kontra di masyarakat sehingga PSBB bisa berjalan dengan lancar untuk memutus mata rantai persebaran virus corona di Indonesia.

"Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," ujar Daud.

1. Motor Boleh Boncengan

Aturan Berboncengan Dengan Sepeda MotorKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Aturan Berboncengan Dengan Sepeda Motor

Pada pasal 16 ayat 6 disebutkan bahwa motor pribadi boleh berboncengan orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama.

Motor juga boleh berboncengan dalam rangka kegiatan penanggulangan virus corona alias Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

2. Ojol Boleh Ambil Penumpang dengan Syarat

Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Sementara untuk ojek online (ojol), tertulis di ayat 8, diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Kendaraan yang Boleh Melintas

Nampak mobil yang berisi pemudik diputar balik ke daerah asal saat terjaring dalam operasi gabungan di titik check point Jalan Basuki Rahmat, Kota Madiun, Selasa (5/5/2020) siang.KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI Nampak mobil yang berisi pemudik diputar balik ke daerah asal saat terjaring dalam operasi gabungan di titik check point Jalan Basuki Rahmat, Kota Madiun, Selasa (5/5/2020) siang.

Surat yang diteken Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyatakan bakal ada pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas kendaraan, baik pada kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com