Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, Lampu Hazard pada Motor Menyala Hanya Saat Berhenti

Kompas.com - 05/05/2020, 09:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Fitur lampu hazard yang semula hanya ada pada mobil dan motor ber cc besar, sekarang sudah ada pada motor yang tidak terlalu besar. Contohnya yang terpasang sebagai standar pada Honda PCX, Yamaha Free Go, dan Yamaha R15.

Selain itu, pemasangan lampu hazard pada motor juga bisa dilakukan sendiri dengan modifikasi bagian lampu-lampu.

Semakin banyaknya motor yang memiliki lampu hazard, masih ada pemilik yang salah kaprah ketika menggunakannya. Selagi di rumah aja, bisa pahami kapan waktu yang tepat untuk menggunakan lampu hazard ketika berkendara.

Baca juga: Pertamina Kasih Cashback, Harga BBM di Malaysia Rp 4.300 per Liter

lampu hazardhttps://i1.wp.com/zonabikers.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG_20190408_083627_crop_800x533.jpg?w=800&ssl=1 lampu hazard

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan cara menggunakan lampu hazard pada motor sama dengan mobil. Yaitu hanya pada kondisi kendaraan sedang diam, berhenti, atau tidak pada saat berjalan.

“Penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak. Bukan dipakai pada saat hujan, kabut, malam hari, konvoi, bahkan sebagai indikator berjalan lurus dipersimpangan, itu salah kaprah,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Oleh karena itu salah satu cara yang tepat untuk menggunakan hazard adalah ketika motor berhenti dan dalam keadaan darurat.

Baca juga: Diskon MPV Murah Tembus Rp 28 Juta Jelang Lebaran

“Pertama, pada saat motor berhenti di kondisi yang berbahaya dan darurat atau diam di bahu jalan yang ramai. Lampu hazard dinyalakan agar memberi sinyal pada kendaraan dibelakang kalau ada motor yang sedang berhenti,” ucap Jusri.

Cara yang kedua yaitu ketika sedang dalam lalu lintas yang konstan kecepatannya dan ramai, kemudian ada perlambatan mendadak di depan, boleh menyalakan lampu hazard, tapi tidak dalam waktu yang lama.

“Menyalakan lampu hazard boleh saat motor bergerak ketika berada di lalu lintas dengan kecepatan konstan dan kendaraan di depan kita rem mendadak sampai hampir berhenti. Lampu hazard boleh dinyalakan hanya 2-3 detik, kemudian harus dimatikan kembali,” ujar Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com