Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tanda Bensin di Dalam Tangki Sudah Basi | Kemenhub Siapkan Regulasi Turunan Mudik

Kompas.com - 05/05/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil yang lama tidak digunakan dapat terjadi perubahan pada cairan yang ada di dalamnya, tak terkecuali pada bahan bakar atau bensin yang ada di dalam tangki.

Di dunia otomotif, ada yang namanya istilah bensin basi. Istilah ini berlaku untuk bensin yang lama mengendap di tangki bahan bakar hingga akhirnya berdampak ke performanya.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal regulasi turunan mudik.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 4 Mei 2020:

Indikator bensin hmsmotoblog.wordpress.com Indikator bensin

1. Tanda-tanda Bensin di Dalam Tangki Sudah Basi

Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, saat tutup bensin dibuka, biasanya bau yang dihasilkan berbeda dengan bensin pada normalnya.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Beli Pertamax Cs Cashback 30 Persen | Honda CBR250RR 4-Silinder

"Oktan pada bensin menurun karena penguapan di dalam tangki dan uapnya bercampur dengan bensin di dalam tangki," ujar Didi saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Didi menambahkan, mesin mobil memang masih bisa dihidupkan. Namun, pembakarannya menjadi tidak sempurna sehingga performa mobil juga akan terdampak.

Baca juga: Tanda-tanda Bensin di Dalam Tangki Sudah Basi

Seorang petugas tengah menanyakan tujuan kepada seorang pengendara di titik check point di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4/2020). Mereka yang kedapatan hendak mudik diminta memutar balik sebelum memasuki Kabupaten Karawang.KOMPAS.COM/FARIDA Seorang petugas tengah menanyakan tujuan kepada seorang pengendara di titik check point di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4/2020). Mereka yang kedapatan hendak mudik diminta memutar balik sebelum memasuki Kabupaten Karawang.

2. Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

Pemerintah akan mengambil sikap tegas kepada para pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya, di tengah pandemi Covid-19.

Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak hanya sekadar pencegahan agar para perantau tidak mudik, tetapi juga ada sanksi cukup berat.

Masyarakat yang nekat mudik dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

Sanksi ini rencananya mulai diberlakukan mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020. Dengan begitu, para pelanggar terutama yang masih nekat tidak hanya akan mendapatkan teguran tetapi juga denda sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

Ilustrasi SPBU PertaminaHumas Pertamina region III Ilustrasi SPBU Pertamina

3. Pertamina Kasih Cashback, Harga BBM di Malaysia Rp 4.300 per Liter

Turunnya harga minyak dunia karena imbas pandemi Covid-19, ternyata belum membuat harga bahan bakar minyak ( BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian harga.

Dalam konferensi video (30/4/2020), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, menjelaskan, penentuan harga BBM Pertamina menggunakan patokan harga minyak global dua bulan ke belakang.

Artinya dalam menentukan harga BBM untuk bulan April, Pertamina mengacu harga minyak pada Februari. Dan pada bulan tersebut, menurut Nicke, harga crude oil masih berada di kisaran 50 dolar AS per barel.

Baca juga: Pertamina Kasih Cashback, Harga BBM di Malaysia Rp 4.300 per Liter

Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

4. Meski Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Siapkan Regulasi Turunan

Meski akan membahas kembali larangan mudik terkait dampak ekonomi, namun Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memastikan bila aturan tersebut tetap berjalan tanpa ada perubahan apapun.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Bawa Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara | Nissan Kicks Bernapaskan GT-R

Juru Bicara kemenhub Adita Irawati mengatakan, akan ada aturan turunan larangan mudik dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu, yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/4/2020).

Baca juga: Meski Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Siapkan Regulasi Turunan

  

ilustrasi parkir mobil pararelwww.rgj.com ilustrasi parkir mobil pararel

5. Mobil Parkir Lama, Jangan Biarkan Bensin Basi

Dewasa ini intensitas penggunaan mobil di beberapa wilayah secara signifikan menurun, seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Meski demikian, perawatan dan pengawasan tetap harus dilakukan guna menjaga kondisinya selalu siap pakai. Salah satunya, menjaga supaya bensin basi jangan sampai terjadi pada mobil yang parkir lama di rumah.

Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Ahli Konversi Energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung, menyatakan, bensin basi bisa terjadi lantaran tercampur dengan zat kimia lain yang berada di dalam tangki.

Baca juga: Mobil Parkir Lama, Jangan Biarkan Bensin Basi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com