Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tanda Bensin di Dalam Tangki Sudah Basi | Kemenhub Siapkan Regulasi Turunan Mudik

Kompas.com - 05/05/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil yang lama tidak digunakan dapat terjadi perubahan pada cairan yang ada di dalamnya, tak terkecuali pada bahan bakar atau bensin yang ada di dalam tangki.

Di dunia otomotif, ada yang namanya istilah bensin basi. Istilah ini berlaku untuk bensin yang lama mengendap di tangki bahan bakar hingga akhirnya berdampak ke performanya.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal regulasi turunan mudik.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 4 Mei 2020:

Indikator bensin hmsmotoblog.wordpress.com Indikator bensin

1. Tanda-tanda Bensin di Dalam Tangki Sudah Basi

Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, saat tutup bensin dibuka, biasanya bau yang dihasilkan berbeda dengan bensin pada normalnya.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Beli Pertamax Cs Cashback 30 Persen | Honda CBR250RR 4-Silinder

"Oktan pada bensin menurun karena penguapan di dalam tangki dan uapnya bercampur dengan bensin di dalam tangki," ujar Didi saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Didi menambahkan, mesin mobil memang masih bisa dihidupkan. Namun, pembakarannya menjadi tidak sempurna sehingga performa mobil juga akan terdampak.

Baca juga: Tanda-tanda Bensin di Dalam Tangki Sudah Basi

Seorang petugas tengah menanyakan tujuan kepada seorang pengendara di titik check point di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4/2020). Mereka yang kedapatan hendak mudik diminta memutar balik sebelum memasuki Kabupaten Karawang.KOMPAS.COM/FARIDA Seorang petugas tengah menanyakan tujuan kepada seorang pengendara di titik check point di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4/2020). Mereka yang kedapatan hendak mudik diminta memutar balik sebelum memasuki Kabupaten Karawang.

2. Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

Pemerintah akan mengambil sikap tegas kepada para pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya, di tengah pandemi Covid-19.

Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak hanya sekadar pencegahan agar para perantau tidak mudik, tetapi juga ada sanksi cukup berat.

Masyarakat yang nekat mudik dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

Sanksi ini rencananya mulai diberlakukan mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020. Dengan begitu, para pelanggar terutama yang masih nekat tidak hanya akan mendapatkan teguran tetapi juga denda sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

Ilustrasi SPBU PertaminaHumas Pertamina region III Ilustrasi SPBU Pertamina

3. Pertamina Kasih Cashback, Harga BBM di Malaysia Rp 4.300 per Liter

Turunnya harga minyak dunia karena imbas pandemi Covid-19, ternyata belum membuat harga bahan bakar minyak ( BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian harga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau