JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menandatangani peraturan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk tingkat provinsi se-Jawa Barat pada Senin (4/5/2020).
Berlaku selama 14 hari dari 6 Mei 2020, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Jelang Penerapan Sanksi Rp 100 Juta, Pemeriksaan Kendaraan Pemudik Diperketat
"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).
Terkait teknis pelaksanaan PSBB di bidang transportasi, Ridwan Kamil juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham. Di sana dijelaskan secara lengkap aturan main berkendara di wilayah Jawa Barat selama pembatasan sosial.
Secara umum, peraturan pelaksanaan PSBB di provinsi Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan yang sudah dilaksanakan di Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksinya.
Namun pada sektor transportasi, ada sedikit penyesuaian terutama yang bersangkutan dengan sepeda motor pribadi dan angkutan umum berbasis daring (online).
Baca juga: Berlaku 6 Mei, Ini 17 Kendaraan yang Boleh Beroperasi Saat PSBB Jabar
Pada pasal 16 ayat 6 disebutkan bahwa motor pribadi boleh berboncengan orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan virus corona alias Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara untuk ojek online (ojol), tertulis di ayat 8, diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Menurut Daud, penyempurnaan Pergub ini dilakukan setelah melihat fenomena di masyarakat saat pemberlakuan PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.