Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jabar Resmi Diteken, Ojol Boleh Boncengan dengan Syarat

Kompas.com - 05/05/2020, 03:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menandatangani peraturan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk tingkat provinsi se-Jawa Barat pada Senin (4/5/2020).

Berlaku selama 14 hari dari 6 Mei 2020, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Jelang Penerapan Sanksi Rp 100 Juta, Pemeriksaan Kendaraan Pemudik Diperketat

Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama.Dok Humas Jabar Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama.

"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).

Terkait teknis pelaksanaan PSBB di bidang transportasi, Ridwan Kamil juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham. Di sana dijelaskan secara lengkap aturan main berkendara di wilayah Jawa Barat selama pembatasan sosial.

Secara umum, peraturan pelaksanaan PSBB di provinsi Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan yang sudah dilaksanakan di Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksinya.

Namun pada sektor transportasi, ada sedikit penyesuaian terutama yang bersangkutan dengan sepeda motor pribadi dan angkutan umum berbasis daring (online).

Baca juga: Berlaku 6 Mei, Ini 17 Kendaraan yang Boleh Beroperasi Saat PSBB Jabar

Polisi memberhentikan mobil berpenumpang yang melanggar aturan saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Polisi memberhentikan mobil berpenumpang yang melanggar aturan saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Pada pasal 16 ayat 6 disebutkan bahwa motor pribadi boleh berboncengan orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan virus corona alias Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara untuk ojek online (ojol), tertulis di ayat 8, diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Menurut Daud, penyempurnaan Pergub ini dilakukan setelah melihat fenomena di masyarakat saat pemberlakuan PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

"Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam Pergub ini ada penyempurnaan," jelas Daud.

Baca juga: Meski Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Siapkan Regulasi Turunan

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.

Melalui mekanisme baru ini, ia berharap tidak ada lagi yang pro-kontra di masyarakat sehingga PSBB bisa berjalan dengan lancar untuk memutus mata rantai persebaran virus corona di Indonesia.

"Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," ujar Daud.

"Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com