Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penerapan Sanksi Rp 100 Juta, Pemeriksaan Kendaraan Pemudik Diperketat

Kompas.com - 04/05/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Menjelang penerapan sanksi denda Rp 100 juta bagi pelanggar larangan mudik, pengawasan daerah perbatasan semakin diperketat.

Terlebih dengan maraknya modus penyelundupan pemudik yang semakin marak, maka pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah juga semakin ketat.

Tak hanya di wilayah DKI Jakarta, peningkatan penyekatan kendaraan para pemudik juga dilakukan di daerah lain seperti di wilayah Jawa Barat.

Baca juga: Kendaraan Pemudik yang Bawa Surat Keterangan Belum Tentu Lolos dari Petugas

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, jajarannya sudah diminta untuk melakukan pengamanan secara berlapis.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan atau pun pemudik yang bisa lolos dari penjagaan petugas.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

“Kami lakukan pengamanan secara berlapis di pos-pos penjagaan kendaraan pemudik,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Saptono juga mengatakan, petugas juga akan lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan. Termasuk juga kendaraan angkutan barang juga akan diperiksa sesuai dengan SOP yang ada.

“Pemeriksaan kendaraan akan selalu dilaksanakan,” ucapnya.

Baca juga: Sudah 4.668 Kendaraan Pemudik yang Ditolak Masuk Jawa Timur

Peningkatan pembatasan kendaraan juga dilakukan di wilayah Kota Semarang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, sejak adanya modus penyelundupan pemudik pengawasan kendaraan akan diperketat.

“Kendaraan yang membawa barang, truk yang ditutup terpal, boks, bus yang terlihat kosong pun juga akan kami periksa,” katanya.

Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pemudik yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

“Bisa saja bus yang kelihatan kosong ternyata ada pemudiknya, makanya kami juga akan lakukan pemeriksaan di dalam termasuk juga di bagian bagasinya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengawasan kendaraan pemudik tidak hanya dilakukan di gerbang tol tetapi juga di jalan arteri.

“Ada 18 pos penyekatan yang sudah disiapkan, dua diantaranya di gerbang tol. Lainnya di jalan arteri,” katanya.

Baca juga: Polisi Amankan Belasan Mobil Travel yang Selundupkan Pemudik

Penyekatan kendaraan ini, tambah Yusri juga dilakukan di jalur alternatif yang biasa dilewati oleh para pemudik.

“Untuk jalur tikus atau alternatif ini kami serahkan kepada Polsek-polsek,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com