Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mirip PSBB, Ini Aturan Berkendara Selama PKM di Semarang

Kompas.com - 03/05/2020, 03:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, banyak daerah yang mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Upaya ini dirasa menjadi langkah tepat untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan membatasi aktivitas masyarakat.

Tetapi, untuk Kota Semarang tidak menerapkan PSBB melainkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Pembatasan aktivitas masyarakat ini mulai diterapkan Senin (27/4/2020) hingga 24 Mei 2020.

Baca juga: Banyak Kendaraan dari Daerah Masuk ke Jawa Timur, Lolos karena Bawa Surat

Secara garis besar PKM sama dengan PSBB yang melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Corona.

Kemacetan panjang dari arah timur di pos perbatasan Plamongan, Semarang, Rabu (29/4/2020).KOMPAS.com/dishub semarang Kemacetan panjang dari arah timur di pos perbatasan Plamongan, Semarang, Rabu (29/4/2020).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, penerapan PKM hampir sama dengan PSBB hanya saja untuk aturannya lebih longgar dibandingkan dengan PSBB.

“Lebih longgar sedikit, usaha juga masih bisa buka sampai pukul 20.00 WIB tapi dengan protokoler kesehatan,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Tetapi, tambah pria yang akrab disapa Hendi ini, untuk standar operasional prosedur (SOP) kesehatan selama PKM sama saja dengan PSBB.

Baca juga: Mudik Pakai Jasa Travel Gelap Bukan Fenomena Baru

“Seperti wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan juga wajib untuk menjaga jarak. Sementara untuk pengendara roda dua masih diperbolehkan berboncengan,” ucapnya.

Kewajiban untuk menggunakan masker ini tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, tetapi juga pengemudi kendaraan roda empat.

“Tetapi mengenai jumlah penumpang di dalam mobil pribadi ini tidak ada aturannya, hanya untuk transportasi umum harus 50 persen,” tuturnya.

Penutupan ruas jalan di simpang Sampangan, Semarang.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Penutupan ruas jalan di simpang Sampangan, Semarang.

Bagi pengendara yang melanggar aturan selama PKM, Hendi mengatakan, pengendara akan langsung diminta putar balik atau tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Kalau tidak pakai masker tidak boleh naik BRT, sedangkan pengendara yang tidak memakai masker harus putar balik,” kata Hendi.

Baca juga: Bawa Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Ditilang dan Mobil Disita

Untuk pengawasan aktivitas masyarakat selama PKM ini setidaknya ada 16 pos pengamanan. Delapan pos di daerah perbatasan dan delapan pos lagi di dalam perkotaan.

Posko pantau terpadu di perbatasan

1. Posko Mangkrang
2. Posko Genuk
3. Posko Plamongan
4. Posko Sisemut
5. Posko Cangkiran
6. Posko Taman Unyil
7. Posko pintu tol Banyumanik
8. Posko pintu tol Kali Kangkung

Posko Pemantau di dalam kota

1. Posko Ngaliyan
2. Posko Mrican
3. Posko Ngresep
4. Posko Arteri Soekarno Hatta
5. Posko Kampung Kali
6. Posko Ahmad Yani
7. Posko Karangayu
8. Posko Pemuda

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com