Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Pengendara yang Melanggar Aturan PSBB di Surabaya Bakal Ditindak

Kompas.com - 30/04/2020, 03:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan di tiga wilayah di Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik dan Sidoarjo akan terus dilakukan evaluasi.

Hingga saat ini, petugas yang melakukan razia di berbagai titik di check point belum memberikan sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB.

Sanksi baru akan diterapkan mulai 1 Mei 2020 sesuai dengan aturan yang ada pada PSBB.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, untuk saat ini para pengendara yang kedapatan tidak mematuhi aturan masih diberikan imbauan saja.

Baca juga: Macet di Bundaran Waru Warnai PSBB Surabaya Hari Pertama

“Saat ini masih sekadar imbauan kepada yang melakukan pelanggaran, tetapi nanti tetap akan ada sanksinya,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Posko check point Bundaran Waru, perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/4/2020), dijaga ketat petugas gabungan daei kepolisian, TNI, dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya.Dok. Pemkot Surabaya Posko check point Bundaran Waru, perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/4/2020), dijaga ketat petugas gabungan daei kepolisian, TNI, dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya.

Budi menambahkan, mulai 1 Mei 2020 bagi para pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melanggar akan mendapatkan sanksi dari petugas.

“Untuk sanksinya adalah dengan memberikan teguran pada para pelanggar,” ucapnya.

Seperti halnya di DKI Jakarta, penindakan pelanggar PSBB di wilayah Jatim juga tidak akan dikenakan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran atau tilang.

“Kalau tilang tidak ada, sanksinya hanya teguran saja,” tuturnya.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Rp 50 Jutaan yang Bisa Didapat dengan Cara Lelang

Meski hanya melalui teguran, diharapkan sanksi ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama yang melanggar aturan PSBB untuk lebih mematuhi tata tertib yang ada.

Pasalnya, aturan ini ditujukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas di wilayah Jatim.

Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk Kota Pekanbaru, Riau, dalam masa PSBB, Sabtu (18/4/2020) lalu.KOMPAS.COM/IDON Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk Kota Pekanbaru, Riau, dalam masa PSBB, Sabtu (18/4/2020) lalu.

Selain menerapkan PSBB, Surabaya juga menerapkan jam malam. Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, jam malam yang akan diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB.

“Jadi pertokoan yang masih mendapatkan pengecualian tetap boleh buka hingga pukul 19.00 WIB, kemudian akan diberikan kesempatan selama dua jam agar karyawan pulang. Baru pukul 21.00 WIB semua harus tutup,” katanya.

Baca juga: Akibat Pandemi, Peminat Lelang Mobil Bekas Menurun

Pranatal menambahkan, selama pemberlakuan jam malam pihaknya juga akan melakukan patroli gabungan bersama TNI dan bagian pemerintahan.

“Untuk melakukan pengawasan keramaian, jika ada kerumunan massa akan langsung kami bubarkan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com