Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Kendaraan Pemudik yang Diminta Putar Balik Mulai Turun

Kompas.com - 30/04/2020, 03:12 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga hari keenam (29/4/2002), pelaksanaan larangan mudik Lebaran yang sudah berlangsung dari 24 April 2020, diklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengalami kemajuan.

Walau tanpa menyertakan data berupa angka penurunan kendaraan yang diputar balik, namu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pemantauan, hampir semua moda transportasi di sejumlah daerah di Indonesia, baik darat, laut, udara, dan kereta api sudah berjalan dengan baik.

"Fokus pemantauan yang dilakukan, yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti barang atau logistik dapat tetap berjalan dengan baik," kata Adita dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan

Untuk transportasi darat, berdasarkan hasil penyekatan di pos-pos pengawasan yang dikoordinasikan Korlantas Polri sampai hari keenam sudah berjalan dengan semestinya. Bahkan diklaim terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta putar balik dari hari sebelumnya.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Demikian juga untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni yang dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang. Namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan.

Untuk moda transportasi laut, udara, dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang atau logistik dilaporkan tetap berjalan normal.

Hal ini menindikasikan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, sudah seperti yang diharapkan.

Baca juga: Dilarang Mudik, Viral Foto Bus AKAP Bawa Penumpang di Dalam Bagasi

 

"Sejumlah pelabuhan besar, seperti Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020. Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal," ucap Adita.

Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api dimana semua KA jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan Ka perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang).

Mengintip dari data kepolisian, sebelumnya pada hari keempat pelaksanaan larangan mudik sudah hampir 5.000 kendaraan yang "dipukul mundur" akibat mencoba untuk keluar dari Jakarta.

Baca juga: 4 Hari Larangan Mudik, Hampir 5.000 Kendaraan Berhasil Dipukul Mundur

"Total ada 4.948 kendaraan yang kita putar balikan. Mayoritas adalah kendaraan pribadi," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Jumlah tersebut terdiri dari 4.778 roda empat yang diputar balik, sebanyak 2.145 di Pintu Tol Bitung, dan 2.633 di Pintu Tol Cikarang.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Untuk pos penyekatan di jalan-jalan arteri, selama empat hari ada 170 kendaraan yang diminta putar balik. Jumlah tersebut terdiri dari 21 angkutan umum, 66 unit mobil pribadi, dan sisanya 83 sepeda motor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, larangan mudik untuk transportasi darat berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com