Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Mobil Rp 50 Jutaan yang Bisa Didapat dengan Cara Lelang

Kompas.com - 28/04/2020, 11:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas melalui proses lelang memang lebih murah dibandingkan dengan banderol yang ditawarkan di diler.

Hanya saja, untuk kondisi mobil yang ditawarkan apa adanya. Artinya, unit belum ada perbaikan atau polesan.

Meski begitu, jika jeli dalam memilih dan melakukan penawaran bukan tidak mungkin peserta bisa mendapatkan unit yang bagus dengan harga yang murah.

Baca juga: Pemudik yang Pakai Motor Juga Bakal Dipaksa Putar Balik

Harga mobil bekas yang dilelang pun sangat bervariasi, mulai puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi, Daddy Doxa Manurung mengatakan, ada beberapa jenis mobil yang bisa dipilih dengan dana Rp 50 juta.

tangkapan layar mobil yang dijual di Ibid-Balai Lelang Serasi Ari Purnomo tangkapan layar mobil yang dijual di Ibid-Balai Lelang Serasi

“Mobil-mobil keluaran lama banyak, ada salah satunya adalah Grandmax 1.3 keluaran tahun 2015 juga Rp 50 jutaan,” katanya kepada Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Selain itu, dari penelusuran Kompas.com melalui website Ibid ada jenis lain yang bisa dibeli secara lelang dengan harga Rp 50 jutaan.

Seperti Suzuki Wagon R 1.0 Blind Van tahun 2015 yang dibuka dengan harga Rp 36 juta. Tetapi, kebanyakan dengan harga berkisar Rp 50 juta jenis Grandmax paling mendominasi.

Baca juga: Akibat Larangan Mudik dan Pandemi Corona, Pengguna Tol Solo-Ngawi Turun 50 Persen

Harganya antara Rp 49 juta sampai dengan di atas Rp 50 juta. Daddy menambahkan, sebelum melakukan penawaran sebaiknya peserta lelang memastikan kondisi mobil tersebut.

Semua keterangan dari setiap jenis mobil yang dilelang sudah ada pada informasi lelang yang ada di website atau aplikasi Ibid.

Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.

“Semua keterangannya sudah ada, mulai dari kondisinya termasuk gradenya. Lalu soal surat-saratnya juga sudah kami jelaskan semuanya,” ucapnya.

Daddy juga menyarankan, bagi peserta yang masih awam dengan proses lelang atau pun kondisi mobilnya sebaiknya bertanya kepada yang sudah ahli.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polres Karanganyar Perketat Perbatasan Jawa Timur

Sehingga, saat membeli mobil melalui lelang sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak membuat pemenang membatalkan lelang yang sudah dimenangkan.

“Kalau sudah menang tapi pemenang membatalkannya, maka uang deposit sebesar Rp 5 juta juga hangus dan tidak bisa diminta kembali,” ujarnya.

*Harga yang tercantum ialah harga dasar. Harga bisa berubah sesuai dengan hasil penawaran saat lelang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com