Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untung Rugi Beli Mobil Bekas dengan Cara Lelang

Kompas.com - 28/04/2020, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas yang biasa dilakukan adalah dengan datang langsung ke showroom dan melihat kondisi unit.

Tetapi, sebenarnya ada cara lain agar bisa mendapatkan mobil bekas dengan harga murah, yakni melalui lelang.

Hanya saja, selama ini lelang identik dengan pembelian mobil dalam jumlah yang banyak. Sehingga, secara perorangan jarang mengikuti proses pembelian mobil dengan cara menawar dengan harga tertinggi.

Baca juga: Pemudik yang Pakai Motor Juga Bakal Dipaksa Putar Balik

Padahal, jika beruntung peserta dari perorangan pun bisa mendapatkan mobil dengan banderol di bawah harga pasaran.

Hanya saja, untuk jenis dan tipe mobil yang ada di balai lelang kadang tidak selengkap seperti di showroom atau diinginkan oleh calon pembeli.

- -

Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi mengatakan, lelang mobil bekas ini memang diikuti oleh pemilik showroom.

Akan tetapi, bagi perorangan yang ingin membeli mobil melalui proses ini juga bisa dengan mengikuti syarat yang ada.

“Unit yang kami lelang ini memang kondisinya apa adanya, kalau yang dijual di showroom biasanya sudah diperbaiki dulu baru dijual,” katanya kepada Kompas.com Senin (27/4/2020).

Baca juga: Akibat Larangan Mudik dan Pandemi Corona, Pengguna Tol Solo-Ngawi Turun 50 Persen

Daddy juga mengatakan, mobil dilelang juga ada grade-gradenya. Kategori ini disesuaikan dengan kondisi mobil yang akan dilelang, sehingga peserta lelang bisa memahami kondisinya.

“Semuanya ada gradenya, misalkan grade A itu yang paling bagus, kemudian grade B itu berkurang sedikit, grade C juga berkurang lagi,” ucapnya.

- -

Grade kendaraan ini juga akan menentukan tinggi rendahnya harga lelang yang dibuka oleh balai lelang.

Semakin tinggi gradenya, maka harganya pun akan lebih mahal dibandingkan grade yang ada di bawahnya.

Tidak hanya kondisinya, lanjut Daddy, tetapi persoalan dokumen atau surat kelengkapan dari kendaraan juga sudah dijelaskan semuanya.

“Seperti STNK habis kapan, BPKB keluar kapan, ada penjelasannya semuanya. yang ingin lelang sudah pasti paham semuanya,” ujarnya.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polres Karanganyar Perketat Perbatasan Jawa Timur

Mengenai kondisi dan keterangan mobil ini, kata Daddy juga bisa dilihat langsung melalui website resmi balai lelang.

Dengan begitu, calon peserta lelang juga bisa memastikan dan memperkirakan sendiri kondisi mobil yang akan dibelinya.

“Semua keterangan sudah ada di website, termasuk juga kondisi kendaraan itu sendiri. Kalau sebelum sistem online ini banyak yang datang langsung ke balai untuk melihat unitnya yang akan dibeli,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, karena proses lelang sekarang ini sudah sepenuhnya sistem daring maka semua keterangan beserta foto mobil sudah bisa dilihat melalui websitenya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com