Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Selama Pandemi Corona, Lelang Mobil Bekas Dilakukan Secara Online

Kompas.com - 28/04/2020, 06:51 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Corona tidak hanya berdampak pada sektor perekonomian, tetapi juga mengubah kebiasaan masyarakat dalam bekerja maupun beraktivitas sehari-hari.

Diberlakukan pembatasan aktivitas di luar rumah, banyak kegiatan yang kemudian dilakukan secara daring atau online. Hal ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19 agar tidak semakin meluas.

Baca juga: Akibat Larangan Mudik dan Pandemi Corona, Pengguna Tol Solo-Ngawi Turun 50 Persen

Sehingga, banyak perkantoran yang kemudian tutup dan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kendati begitu, aktivitas atau pekerjaan harus dilakukan secara normal meski tidak dengan bertatap muka secara langsung atau bertemu dan digantikan dengan daring.

Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.

Salah satunya adalah proses lelang mobil bekas (mobkas). Jika sebelum pandemi Corona, lelang mobkas ini bisa dilakukan secara luring atau offline dan daring, tetapi sekarang sepenuhnya dilakukan secara daring.

Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi, Daddy Doxa Manurung mengatakan, sejak Maret pekan ketiga, Ibid sudah tidak lagi menerapkan lelang secara offline dan semuanya wajib daring.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polres Karanganyar Perketat Perbatasan Jawa Timur

“Untuk lelang secara offline sudah ditutup, dan semua unit mobil lelang ditaruh di aplikasi atau website,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Awalnya, lanjut Daddy, hal ini menjadi hal yang tidak biasa untuk proses lelang mobil bekas di Ibid.

Mengingat, selama ini kebiasaan dari peserta lelang adalah datang langsung ke balai lelang dan melihat kondisi mobil yang akan dilelang.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banda Aceh mengumumkan hasil pemenang lelang 59 unit mobil bekas, Selasa (24/10/2017) siang.dok. Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banda Aceh mengumumkan hasil pemenang lelang 59 unit mobil bekas, Selasa (24/10/2017) siang.

“Di Indonesia itu kan kebiasaannya kalau lelang itu mereka datang dan melihat barangnya secara langsung, tetapi dengan adanya situasi seperti ini kan terpaksa harus online dan mereka tidak bisa melihat barangnya secara langsung,” ucapnya.

Daddy mengatakan, sebenarnya tidak sepenuhnya dilarang untuk melihat langsung mobil yang akan dilelang.

Akan tetapi, akses untuk datang ke balai lelang untuk saat ini juga tidak mudah. Harus melalui berbagai tahapan dan itu juga tidak mudah.

Baca juga: Polisi Siaga di Tol Solo-Ngawi untuk Cegah Pengemudi yang Nekat Mudik

Maka dari itu, semua unit yang akan dilelang sudah dimasukkan ke website maupun aplikasi, sehingga peserta lelang bisa membaca deskripsi mobil yang akan dibelinya.

“Sebenarnya ini juga lebih memudahkan mereka untuk lelang, tetapi ini hanya masalah mengubah kebiasaan saja. Dari yang sebelumnya bisa datang langsung sekarang sudah harus online,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke