Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skema Relaksasi Pemerintah bagi Sektor Transportasi Umum

Kompas.com - 27/04/2020, 09:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas pagebluk corona (Covid-19) membuat semua sektor bisnis ikut terdampak, tak terkecuali pada sektor transportasi yang saat ini ditambah penderitaannya karena tak bisa beroperasi lantaran adanya larangan mudik.

Namun, di tengah pandemi corona yang terus meradang, ada angin segar bagi para perusahaan otobus (PO) karena pemerintah sedang menyiapkan bantuan yang teknisnya segera diterapkan pekan depan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, ada beberapa hal yang akan dan sedang dikerjakan pemerintah dalam upaya memberikan keringanan bagi sektor-sektor yang terdampak wabah corona.

Baca juga: Dilarang Mudik, Viral Foto Bus AKAP Bawa Penumpang di Dalam Bagasi

Fasilitas perakitan bus Karoseri Laksana di Ungaran, Semarang, Jawa TengahKOMPAS.com/Dio Fasilitas perakitan bus Karoseri Laksana di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah

"Saya ingin memberikan update, pertama, mengenai insentif pajak, minggu depan ini akan terbit peraturan menteri yang baru," ujar Yustinus dalam diskusi daring "Menyelamatkan Layanan Transportasi Umum dari Dampak Covid-19" yang dihelat Institut Studi Transportasi (Instran), Minggu (26/4/2020).

"Ada 18 sektor akan diberikan insentif itu nanti dalam Pasal 21 ditanggung pemerintah, Pasal 22, dan Pasal 25. Sektor transportasi akan masuk di sini dan ini akan menjangkau sektor yang paling terdampak," kata dia.

bus karoseri tentremKompas.com/Fathan Radityasani bus karoseri tentrem

Mengenai angsuran pajak, Yustinus juga menjelaskan bagi pengusaha yang berbentuk badan usaha bisa mengajukan pajak yang lebih rendah. Hal ini sudah dimulai pada April ini dengan tarif baru sebesar 22 persen.

Tak hanya itu, bila dalam tiga bulan pertama ada proyeksi bila bisnisnya turun, maka pengusaha juga bisa mengajukan pengurangan angsurang kembali yang lebih besar.

"Pengurangan angsuran boleh diajukan kembali dengan yang lebih besar, tinggal lampirkan proyeksi sampai satu tahun ke depan. Ini saya kira bisa dimanfaatkan dan ini hak bapak-ibu (pengusaha PO)," kata Yustinus.

Baca juga: Bus AKAP di Ambang Kehancuran, Efeknya dari Agen Tiket sampai Restoran

Sementara terkait mengenai angsuran pembiayaan yang sampai saat ini menjadi fokus bagi pengusaha transportasi, Yustinus menjelaskan, pemerintah juga sedang mengerjakan hal ini. Akan ada dua skema relaksasi yang nantinya diberikan pemerintah untuk masalah cicilan pembiayaan bagi pengusaha transportasi.

Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.

"Untuk yang sekarang dikerjakan adalah bantalan untuk pembiayaan. Ada dua skema, pertama, relaksasi kredit, OJK sudah membuat aturan dan sudah diterapkan. Namun, memang masih ada masalah di lapangan yang nantinya kami akan koordinasikan terus," ucap Yustinus.

Selain itu, Yustinus mengatakan, pemerintah juga menyiapkan skema untuk debitur yang sifatnya menengah dan besar bisa masuk hall 1 dan hall 2 di perbankan dan juga industri keuangan non-bank.

Nantinya semua diberikan relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok juga bantuan dana yang besarannya tergantung dari perbankan atau lembaga keuangan masing-masing.

Baca juga: Usai Yaris Cross, Toyota Juga Siapkan SUV Baru Corolla Cross

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Untuk skema kedua, terkait keluhan PO bus yang menjelaskan bahwa lebih kurang hanya bisa bertahan satu sampai dua bulan ke depan di tengah pagebluk corona ini, Yustinus menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah memikirkan kondisi tersebut.

"Secara paralel, kami menyiapkan dukungan untuk lembaga pembiayaan dari bank dan non-bank untuk lebih berani memberikan kredit nantinya. Itu akan menjadi backup," ucap Yustinus.

"Untuk skemanya seperti apa itu sedang dibuat bersama OJK dan Bank Indonesia. Tapi kami pastikan, baik segmen kecil, menengah, maupun besar, tetap mendapatkan bantuan agar bisa survive," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com