Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mudik, Kendaraan dari Luar Zona PSBB Tetap Dipaksa Putar Balik

Kompas.com - 26/04/2020, 16:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANTEN, KOMPAS.com - Jajaran Polda Banten melakukan penyekatan pemudik yang melintas di gerbang tol Merak.

Berdasarkan hasil penyekatan tersebut, setidaknya 443 kendaraan dipaksa putar balik karena diketahui hendak menyeberang ke Pulau Sumatera.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya larangan mudik pada Lebaran 1441, guna mencegah penyebaran virus Corona agar tidak semakin meluas.

Disitat dari NTMC Polri, Dirlantas Polda Banten, AKBP Wibowo mengatakan, sejak dilakukan penyekatan di gerbang tol Merak Jumat (24/4), kendaraan yang hendak melintas mengalami penurunan hingga 27 persen.

Baca juga: Pengendara Banyak yang Tak Pakai Masker Selama PSBB di Bandung

“Hari kemarin 257 kendaraan dari arah Jakarta yang diputar balik, hari ini 186. Ada penurunan 71 kendaraan atau 27 persen dari hari kemarin. Itu semua kendaraan baik roda dua, roda empat atau lebih,” kata Wibowo, Sabtu (25/4/2020).

Salah satu perbatasan atau pintu masuk Kota Banjarmasin dari arah Kabupaten Banjar diblokir petugas menggunakan pagar besi, Sabtu (25/4/2020) malam. Meski begitu masih banyak warga yang berhasil masuk ke dalam Kota Banjarmasin.KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Salah satu perbatasan atau pintu masuk Kota Banjarmasin dari arah Kabupaten Banjar diblokir petugas menggunakan pagar besi, Sabtu (25/4/2020) malam. Meski begitu masih banyak warga yang berhasil masuk ke dalam Kota Banjarmasin.

Wibowo menambahkan, penyekatan kendaraan melalui Pospam Pengalihan Arus Mudik sudah dilakukan secara paralel di wilayah Pulau Jawa.

Sehingga jika ada kendaraan pemudik yang terindikasi lolos dari pengecekan oleh Jajaran Polda lain, maka bisa tersaring di Pospam Pengalihan Arus Mudik Polda Banten.

“Kendaraan yang sudah dilakukan pengecekan oleh jajaran Polda sebelum Polda Banten, dan tidak ada indikasi kembali mudik, ya kenapa tidak kita berikan kebijaksanaan,” ujarnya.

Baca juga: Pengendara yang Mudik Lewat Jalur Alternatif Tetap Dipaksa Putar Balik

Tapi, lanjutnya, apabila ada indikasi lolos dari pemeriksaan, tetap diminta putar balik. Instruksi tersebut sudah tidak bisa ditawar lagi dan harus dipatuhi oleh masyarakat.

“Ini sudah paten, sudah tidak ada kebijaksanaan lagi,” ucapnya.

Wibowo menambahkan, pengecekan kendaraan berlaku bagi semua pemudik dan tidak hanya yang berasal dari wilayah yang sudah memberlakukan PSBB atau zona merah.

Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Tol JORR Seksi S.Dok. PT Hutama Karya (Persero) Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Tol JORR Seksi S.

Akan tetapi, kendaraan pemudik yang berasal dari wilayah di luar zona PSBB yang akan melakukan penyeberangan ke wilayah Sumatera tetap akan diminta untuk memutar balik.

“Kita semua tidak ada yang bisa memastikan, dalam perjalanannya masyarakat ketika kembali dalam keadaan sehat, tidak ada yang bisa memastikan. Jadi ini yang dilakukan oleh pemerintah, mengutamakan keselamatan seluruh masyarakat,” kata Wibowo.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polisi Awasi 19 Lokasi hingga ke Jalur Tikus

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat mengerti dan memahami kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak mudik. Sehingga bisa menekan tingkat penyebaran virus Corona di Indonesia.

“Mari sama-sama kita menjaga, mari kita sama-sama memutus mata rantai ini, mudah-mudahan dengan cara ini penyebaran Covid di Indonesia bisa betul-betul berkurang, atau kita doakan mudah-mudahan bisa menghilang,” ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com