Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Sopir Tak Bawa Surat Jalan, Mobil Bakal Dipaksa Putar Balik

Kompas.com - 25/04/2020, 03:15 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan terhadap kendaraan pribadi yang disinyalir digunakan untuk mudik semakin diperketat.

Salah satu wilayah yang diperketat arus keluar masuk kendaraan adalah di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Bahkan, Jumat (24/4/2020) setiap kendaraan dari arah barat atau kawasan Jabodetabek yang masuk ke Jateng wajib menunjukkan surat jalan.

Sebagaimana dilansir dari laman Korlantas.Polri.go.id, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Satriyo Hidayat mengatakan, aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Baca juga: Ngabuburit Sambil Rawat Ban Mobil, Begini Caranya

Kemudian, lanjutnya, untuk penindakan akan mulai diberlakukan pada 8 Mei 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang boleh melintas hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu,” katanya.

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Artinya, Satriyo menambahkan, pengemudi kendaraan yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari Gugus Tugas asal.

“Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," ucapnya.

Tidak hanya itu, Satriyo juga mengatakan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, juga memberlakukan check point.

Baca juga: Ngabuburit di Rumah Aja, Sambil Cek Volume Air Aki Mobil

Hal ini bertujuan untuk melakukan penyekatan bagi pengguna kendaraan yang ingin mudai.

“Lokasi penyekatan di antaranya berlokasi di Terminal Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja dan juga gerbang tol Pungkruk,” ujarnya.

Di samping itu, ada juga check point tambahan yang berlokasi di rest area seperti di rest area Klonengan Brebes dan juga di Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

Puluhan mobil berjejer di lokasi parkir Tempat Istirahat KM 294B Tol Pejagan-Pemalang, Minggu (21/4/2019).Kompas.com / Wahyu Adityo Prodjo Puluhan mobil berjejer di lokasi parkir Tempat Istirahat KM 294B Tol Pejagan-Pemalang, Minggu (21/4/2019).

Penyekatan dan pengecekan memang baru dibuat dari wilayah Barat saja. Sebagai pertimbangan, karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru ada di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Baca juga: Akibat Corona, Pedagang Tunda Beli Motor Bekas

“Namun bila Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo menerapkan PSBB, maka check point akan ditambah. Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," kata Satriyo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com