Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB, Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Kompas.com - 22/04/2020, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini berbagai layanan masyarakat mengalami penyesuaian guna mengurangi penyebaran virus corona alias Covid-19, salah satunya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, menyatakan, kini bayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi sehingga tidak perlu ke luar rumah.

"Bernama Samolnas, aplikasi ini bisa diunduh di Play Store. Jadi ini solusi mudah untuk sobat pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu antre dan ke Samsat," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Kehadiran Samolnas juga merupakan upaya Bapenda untuk menjalani imbauan pemerintah agar masyarakat tetap berada di rumah dan melaksanakan secara optimal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tapi yang patut diingat ialah, pembayaran yang bisa dilakukan secara daring hanya untuk pajak tahunan berjalan saja.

"Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan di bawah satu tahun," ujar Herlina.

Baca juga: Akibat Corona, Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga 29 Mei 2020

 

Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor tanpa ke luar rumah:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Play Store Android (belum tersedia di Apple App Store).

2. Lakukan pendaftaran identitas yang sesuai dengan data identitas asli.

3. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK, lima digit angka terakhir dari nomor rangka, nomor telepon, dan email.

4. Isi formulir dengan teliti kemudian klik ‘lanjutkan’. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Klik tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode ini nantinya digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Banking atau ATM.

6. Secara otomatis Samsat akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang selanjutnya akan diantar langsung ke rumah. Waktu yang diperlukan untuk proses pengantaran adalah 3 hari.

7. Masa pengesahan STNK berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com