JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini berbagai layanan masyarakat mengalami penyesuaian guna mengurangi penyebaran virus corona alias Covid-19, salah satunya pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, menyatakan, kini bayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi sehingga tidak perlu ke luar rumah.
"Bernama Samolnas, aplikasi ini bisa diunduh di Play Store. Jadi ini solusi mudah untuk sobat pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu antre dan ke Samsat," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta
Kehadiran Samolnas juga merupakan upaya Bapenda untuk menjalani imbauan pemerintah agar masyarakat tetap berada di rumah dan melaksanakan secara optimal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tapi yang patut diingat ialah, pembayaran yang bisa dilakukan secara daring hanya untuk pajak tahunan berjalan saja.
"Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan di bawah satu tahun," ujar Herlina.
Baca juga: Akibat Corona, Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga 29 Mei 2020
Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor tanpa ke luar rumah:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Play Store Android (belum tersedia di Apple App Store).
2. Lakukan pendaftaran identitas yang sesuai dengan data identitas asli.
3. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK, lima digit angka terakhir dari nomor rangka, nomor telepon, dan email.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.