Seperti diketahui, DKI Jakarta termasuk wilayah yang melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), buat mengantisipasi peyebaran virus Covid-19.
Baca juga: Pengendara Moge Kabur dari Razia PSBB, Polisi: Ini Tidak Menghargai Petugas
Dalam aturan PSBB, setiap pengendara sepeda motor dilarang berboncengan dan wajib mengenakan masker serta sarung tangan.
Sedangkan pengendara mobil harus menjaga jarak dengan penumpang lain, salah satunya tidak duduk berdampingan di bagian depan.
Selama PSBB akan ada titik lokasi pemeriksaan atau check point, yang memastikan bahwa setiap pengendara mematuhi aturan tersebut.
Bila ada pengendara motor yang berboncengan, tidak mengenakan masker atau sarung tangan, maka akan mendapat surat teguran dari petugas kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.