Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta Selama PSBB

Kompas.com - 17/04/2020, 12:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, penerapan pelayanan pajak kendaraan ada sejumlah perubahan.

Seperti pengurangan jam pelayanan yang hanya sampai pukul 14.00 WIB hingga peniadaan pelayanan pada hari Sabtu. Perubahan jadwal pelayanan ini berlaku selama masa darurat covid-19.

Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, selama masa darurat covid-19 pelayanan pajak kendaraan hanya dilakukan pada Senin hingga Jumat saja.

Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

“Jam pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dan untuk pelayanan hari Sabtu ditiadakan dulu,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Herlina menambahkan, pelayanan pajak kendaraan ini hanya bisa dilayani di kantor induk Samsat, Samsat Drive Thru dan juga di Samsat keliling (Samling) di lokasi tertentu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, samsat keliling tetap beroperasi (lokasi tertentu). Syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut: 1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun 2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi 3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 4. Membawa STNK asli beserta fotokopi Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada: Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB Samsat keliling yang berada di posisi mall dibuka mengikuti jam mall. Kami hadir untuk Sobat Pajak memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKeliling #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Apr 12, 2020 at 6:11pm PDT

Untuk Samling selama masa PSBB tetap melakukan pelayanan di lima wilayah di DKI Jakarta.

“Kalau untuk Samling tetap masih berjalan seperti biasa, di beberapa titik di DKI Jakarta,” katanya.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah

Berikut lokasi Samling yang bisa dikunjungi oleh wajib pajak di antaranya

Jakarta Jakarta Pusat

Di Halaman parkir Samsat pusat
Di lapangan Banteng

Jakarta Utara

Halaman parkir Samsat Utara
Jakarta Islamic Center Raya, Koja

Jakarta Barat

LTC Glodok

Jakarta Selatan

Halaman parkir Polda

Jakarta Timur

Halaman parkir Samsat Timur
Pasar induk Kramat Jati

Bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya di kantor induk, bisa melakukannya di Samling yang sudah ditentukan lokasinya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com