Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpaksa ke Luar Rumah, Ingat Formasi Isi Mobil Pribadi Saat PSBB

Kompas.com - 16/04/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di berbagai kota, untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Menyusul Jakarta, beberapa kota lain juga akan sudah mulai memberlakukan PSBB, seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan di Tangerang yang sebagian sudah mulai Rabu (15/4/2020) dan menyusul kemudian Jumat (18/4/2020).

Mekanisme operasional  kendaraan pribadi selama PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi, tidak jauh berbeda dengan Jakarta. Mobil pribadi dan sepeda motor masih boleh beroperasi namun dengan beberapa syarat.

Baca juga: Kedapatan Tanpa Masker Saat Lewat Check Point PSBB, Kena Tilangkah?

Bagi pemilik mobil pribadi, hanya boleh menggunakan kendaraan guna memenuhi kebutuhan pokok dan pengecualian PSBB. Syarat lainnya juga harus diikuti, yakni wajib mengenakan masker, jumlah kapasitas penumpang yang dibatasi 50 persen, sampai formasi posisi duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, untuk skema formasi posisi berkendara yang diperbolehkan pada mobil pribadi di Jakarta terbagi dalam tiga jenis. Mulai dari mobil dengan dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut . Kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi . Sepeda dilarang mengangkut penumpang . Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang . Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang dikursi baris dua, 1 orang dikursi baris tiga, dan 2 orang dikursi baris 4 . Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 6:54am PDT

Untuk mobil pribadi dengan bangku dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang. Sedangkan mobil dengan jok tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu di belakang.

Sementara mobil dengan bangku empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang. Posisinya satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.

Baca juga: Waspada, Bahaya Batu Kerikil yang Bersarang di Alur Ban

Petugas gabungan Polri dan Dishub meminta penumpang untuk berpindah bangku dalam rangka physical distancing dan penerapan PSBB di pintu tol Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat yang berlaku hari ini masih ada pengendara yang masih belum tertib dalam menjalankan arahan pengendalian COVID-19.ANTARA FOTO/PARAMAYUDA Petugas gabungan Polri dan Dishub meminta penumpang untuk berpindah bangku dalam rangka physical distancing dan penerapan PSBB di pintu tol Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat yang berlaku hari ini masih ada pengendara yang masih belum tertib dalam menjalankan arahan pengendalian COVID-19.

Sebagai catatan, seluruh formasi physical distancing ini berlaku wajib dan sama di seluruh wilayah PSBB, yakni Bekasi, Depok, dan Bogor. Semua mengacu pada regulasi yang sudah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Betul, jadi untuk transportasi kita terapkan persis dengan yang ada di Jakarta dalam Keputusan Kepala Perhubungan Kota Bogor Nomor : 551.1/490 Tahun 2020," ucap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Sementara, untuk ketentuan motor juga demikian. Hanya digunkan untuk kebutuhan pokok, berkendara dalam kondisi sehat, menggunakan masker, sarung tangan, serta hanya boleh membawa penumpang yang beralamat sama sesuai identitas.

Untuk onjek online (ojol) sendiri, tetap boleh beroperasi, namun hanya sebatas untuk mengantarkan barang atau makanan dan minuman. Artinya, tidak boleh membawa penumpang.

Bicara ojol, sebelumnya Kepala BPTJ Polana B Pramesti, telah menegeskan bila dalam rapat dengan daerah Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang semuanya sudah sepakat melarang ojol untuk membawa penumpang.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB di Jawa Barat

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi yang memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan," ujar.

"Seluruh peserta rapat sepakat selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com