Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Penumpang Saat PSBB, Efektif Cegah Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 14/04/2020, 12:41 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan roda empat atau transportasi umum menjadi aturan wajib di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selama penerapan PSBB, jumlah penumpang maksimal hanya 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi maksimal hanya empat orang untuk mobil dengan jumlah kursi tujuh penumpang.

Pembatasan jumlah penumpang ini dinilai cukup efektif untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Baca juga: Saat PSBB, Lebih Aman Mana Berkendara Siang atau Malam Hari?

Selain membatasi jumlah penumpang, penggunaan masker juga menjadi aturan wajib pagi masyarakat yang beraktivitas.

Petugas dari Satlantas Polres Karanganyar memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor.doc satlantas polres karanganyar Petugas dari Satlantas Polres Karanganyar memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor.

Baik bagi pengendara sepeda motor maupun juga bagi pengemudi maupun penumpang mobil dan kendaraan umum.

Seorang dokter umum di Solo, Sumartono Kardjo mengatakan, bahwa pembatasan jumlah penumpang ini dinilai efektif untuk mencegah penyebaran virus.

“Misalkan kalah dalam mobil itu ada satu orang yang positif covid-19, pasti sangat besar manfaatnya,” kata Sumartono kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Terlebih, lanjutnya, selain mengatur posisi duduk mengenakan masker juga menjadi cara yang tepat untuk pencegahan.

Baca juga: Sering Berkendara saat PSBB, Sebaiknya Bawa Masker Cadangan

“Seolah di antara kita ada yang positif, jadi dengan menggunakan masker maka jaraknya minimal satu meter,” ucapnya.

Tetapi, masih kata Sumartono, jika tidak menggunakan masker pastinya jaraknya harus lebih jauh lagi untuk menghindari terjadinya penularan melalui droplet atau percikan.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

“Misalkan di kendaraan umum yang tidak menggunakan AC dan yang sakit duduk di depan kemudian batuk, pasti dropletnya juga bisa lebih jauh jatuhnya,” ucapnya.

Maka dari itu, mantan Direktur RSUD Ngipang Solo ini menyarankan agar tetap menggunakan masker selama melakukan aktivitas di tempat umum atau naik kendaraan.

Baca juga: Selama PSBB di Bogor, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Untuk penggunaan masker bagi yang tidak sakit sudah cukup dengan masker kain yang bisa dicuci kembali.

Tetapi, sebaiknya masker yang habis dipakai langsung direndam deterjen dan dicuci bersih untuk mencegah penyebaran virus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com