BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor bakal membatasi kendaraan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang akan dimulai Rabu (15/4/2020).
Salah satunya adalah pelarangan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama penerapan berlangsung.
Pembatasan ini bertujuan untuk membatasi pergerakan warga dengan menggunakan transportasi daring tersebut.
Meski begitu, bukan berarti ojol tidak bisa beroperasi selama PSBB yang direncanakan akan berlangsung selama 14 hari tersebut.
Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Layanan Perpanjangan SIM Dihentikan Sementara
Sebagai gantinya, ojol masih tetap diperbolehkan beroperasi tapi hanya untuk pemesanan saja atau untuk mengangkut barang.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Dedie menambahkan, untuk kendaraan pribadi khususnya roda dua masih tetap diperbolehkan untuk berboncengan.
Dengan catatan, pembonceng harus satu keluarga atau alamat yang sama. Hal ini ditunjukkan dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Baca juga: Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Termasuk Denda Rp 100 Juta?
“Kalau ojol hanya untuk delivery atau angkut barang saja, tetapi kalau motor pribadi masih diperbolehkan untuk keluarga dalam satu KK atau alamat KTP yang sama,” kata Dedie.
Untuk memastikan data tersebut, Dedie menyampaikan, akan ada pemeriksaan setiap kali ada pengendara sepeda motor yang berboncengan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.