Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Selama Masa PSBB Tetap Berlaku?

Kompas.com - 13/04/2020, 09:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat situasi dan kondisi jalan menjadi tidak seperti biasanya. Jumlah kendaraan yang ada di jalan turun drastis.

Pemerintah menganjurkan pada setiap pemilik kendaraan, baik mobil atau sepeda motor, untuk tetap berada di rumah saja. Diperbolehkan untuk berkendara keluar rumah, tapi hanya sebatas untuk keperluan yang sangat mendesak.

Baca juga: Virus Corona Masih Mewabah, Tilang Elektronik Tetap Jalan

Dalam kondisi jalanan yang bisa dibilang tidak normal, muncul pertanyaan apakah tilang elektronik tetap akan diberlakukan seperti biasanya.

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

"Nanti akan coba kita tanyakan dulu pada pihak Dirlantas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Tilang elektronik di DKI Jakarta sudah diberlakukan untuk mobil dan motor. Jenis pelanggaran yang direkam pun juga spesifik untuk beberapa pelanggaran saja.

Baca juga: Marak Virus Corona, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, ada lima jenis pelanggaran yang akan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

"Jenis pelanggaran sabuk pengaman, bermain gawai, pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah dan melanggar rambu termasuk batas kecepatan di jalan tol," kata Fahri.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

1. Melanggar Batas Kecepatan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

2. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

4. Kendaraan Tidak Terdaftar

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Pelanggaran pada Bahu Jalan Tol

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Sedangkan untuk pengendara motor, ada tiga jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera tilang elektronik, antara lain:

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Lawan arus atau melanggar rambu lalu lintas denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

3. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau