BOGOR, KOMPAS.com- Kota Bogor segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam minggu ini. Pemberlakuan PSBB kemungkinan akan dimulai Rabu (14/4/2020) atau Kamis (15/4/2020) mendatang.
Dengan adanya penerapan ini otomatis aktivitas kendaraan di Kota Bogor akan sangat berkurang. Tidak terkecuali transportasi umum seperti angkutan kota (angkot).
Pasalnya, transportasi umum juga bakal dikenakan aturan PSBB dalam hal pembatasan jumlah penumpang yang boleh diangkut yakni maksimal hanya 50 persen saja.
Baca juga: PSBB di Bogor, Ini Jadwal Operasional Angkutan Umum
Dengan adanya aturan tersebut, otomatis pendapatan sopir angkot juga akan berkurang selama penerapan PSBB tersebut.
Padahal, di kota yang berjuluk “Kota Sejuta Angkot” ini ada lebih dari 3.000 sopir angkot yang menggantungkan penghidupannya setiap hari di jalanan kota Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, jumlah penumpang angkot memang sudah mengalami penurunan semenjak merebaknya wabah virus corona.
“Sejak beberapa waktu lalu lalu lintas di Bogor memang sudah sangat berkurang, dan selama ini dari jumlah 3.412 menjadi 3.325 itu yang beroperasional hanya 20-30 persen saja,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Itu pun lanjut Eko, Angkot yang beroperasional tersebut kebanyakan tidak berisi penumpang atau banyak yang kosong.
Baca juga: Penerapan PSBB, Dishub Bogor Usulkan Motor Dilarang Boncengan
Sementara, dengan adanya PSBB ini tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak angkot yang tidak beroperasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Eko mengatakan, pihaknya akan sudah mengupayakan adanya adanya jaringan pengaman sosial bagi para sopir angkot.
Yakni untuk memberikan bantuan kepada para sopir angkot yang memang tidak bisa mendapatkan pemasukan selama PSBB tersebut.
“Ada jaringan pengaman sosial itu, itu dari APBD ada, dan APBN juga ada. Supaya tidak tumpang tindih nanti sopir angkot diarahkan ke mana. Ke pra kerja atau gimana gitu,” ujarnya.
Baca juga: Evaluasi PSBB, 90 Persen Pengguna Motor Tak Pakai Sarung Tangan
Selain Kota Bogor, ada empat daerah lainnya di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang akan menerapkan PSBB.
Di antaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Rencananya penerapan PSBB akan dilakukan serentak di lima wilayah di Jabar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.