Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi...

Kompas.com - 12/04/2020, 12:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhuhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan ini ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020. Dengan adanya Permenhub tersebut, juga menjadi titik terang bagi ojek online (ojol) karena telah diizinkan mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim menyemprotkan cairan disinfektan ke pengendara ojek daring di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/3/2020).Penyemprotan yang dilakukan ke sejumlah pengnedara motor dan angkutan publik tersebut untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).ANTARA FOTO/ZABUR KARURU Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim menyemprotkan cairan disinfektan ke pengendara ojek daring di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/3/2020).Penyemprotan yang dilakukan ke sejumlah pengnedara motor dan angkutan publik tersebut untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Namun demikian, Adita menegaskan hal ini bisa dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (covid-19).

Beberapa syaratnya di antaranya dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Selain itu, ojek juga wajib melakukan disinfeksi bagi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan.

Adita juga menegaskan, ojek juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalamai suhu badan di atas normal atau sakit.

"Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," kata Adita.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi dan Mudik

IlustrasiShuterstock Ilustrasi

Lebih lanjut Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yang berujung pada penekanan penyebarang virus corona.

Baca juga: Asosiasi Ojol Protes Layanan Ojek Hilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Saat PSBB

Tiga hal tersebut pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Adanya Permenhub ini juga berlaku bagi pengendalian transportasi secara nasional, baik darat, udara, laut, dan perkereta apian di masa pandemi corona.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," kata Adita.

Sebelumnya, ojek online seperti Gojek dan Grab Bike, tidak bisa arau dilarang membawa penumpang.

Mereka hanya bisa melakukan layanan antar barang dan pembelian makanan. Menu atau fitur ojek motor juga hilang dari aplikasi yang ada di konsumen.

Asosiasi ojek online pun mengajukan protes atas keputusan tersebut, karena menurut mereka fitur ojek penumpang adalah andalan terbesar atau sumber pendapatan para driver ojek online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com