Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi PSBB, 90 Persen Pengguna Motor Tak Pakai Sarung Tangan

Kompas.com - 12/04/2020, 08:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Polda metro Jaya bersama petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan pemeriksaan kepada pengguna kendaraan di 33 checkpoint sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi hari pertama PSBB, diketahui masih banyak pengendara yang belum mengetahui adanya aturan tersebut.

Tidak hanya itu, sebagian besar pengendara sepeda motor juga belum mengenakan sarung tangan yang sudah diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB tersebut.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Polres di Jateng Ajak Pengendara Pakai Masker

Sebagaimana dilansir dari NTMC Polri, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebagian pengendara belum mengetahui detail aturan PSBB.

Petugas dari Satlantas Polres Karanganyar memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor.doc satlantas polres karanganyar Petugas dari Satlantas Polres Karanganyar memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor.

“Dalam pergub itu diatur juga wajib menggunakan sarung tangan. Memang 90 persen belum menggunakan,” ujar Sambodo, Jumat (10/4/2020).

Sementara itu, Sambodo menambahkan, pelanggaran tidak menggunakan masker saat berkendara relatif lebih rendah dibandingkan penggunaan sarung tangan.

Padahal, sosialisasi pemerintah tentang penggunaan masker saat keluar rumah sudah dilakukan sejak lama.

Baca juga: Saat PSBB Jakarta, Polisi Lakukan Ini kepada Penumpang Mobil yang Melanggar

“Evaluasi dari 33 check point memang khusus untuk aturan penggunaan masker 80 persen sudah memahami,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa masih banyak pengendara sepeda motor yang sengaja enggan mengikuti aturan yang berlaku.

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

Seperti tidak menggunakan masker saat berkendara, padahal pengendara tersebut diketahui memiliki dan membawa masker.

“Ada yang memang tidak peduli (aturan ini) Dia membawa masker, tetapi tidak mau mengenakannya,” ucapnya.

Tetapi, lanjutnya, tidak sedikit pula yang memang benar-benar tidak tahu adanya aturan PSBB tersebut.

Baca juga: Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta

Sehingga, masih ditemukan banyak pengendara yang tidak menggunakan masker maupun tidak mengenakan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor.

“50 persen pengendara sudah tahu adanya aturan itu, sisanya ada yang tidak tahu lainnya ada yang tahu tetapi tidak peduli aturan itu,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com