Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat PSBB Jakarta, Polisi Lakukan Ini kepada Penumpang Mobil yang Melanggar

Kompas.com - 11/04/2020, 14:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, petugas akan terus melakukan razia kendaraan di 33 checkpoint yang sudah ditentukan.

Dalam 14 hari ke depan atau sampai 24 April 2020, petugas yang terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memantau para pengendara yang melintas di wilayah DKI.

Pemeriksaan ini meliputi penggunaan masker bagi setiap pengendara, baik pemotor maupun pengemudi mobil.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Bakal Ditilang?

Kemudian, pemotor juga diwajibkan untuk mengenakan sarung tangan saat berkendara. Sementara bagi pengemudi mobil juga akan dicek mengenai jumlah penumpang pada setiap mobil.

Hari pertama penerapan PSBBIstimewa Hari pertama penerapan PSBB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jumlah penumpang mobil dibatasi sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Misalkan sedan hanya boleh diisi tiga orang, dengan posisi duduk satu di depan dan dua di belakang. Semuanya wajib mengenakan masker,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Ditanya mengenai jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan yang berlaku, Yusri mengatakan, pihaknya akan meminta pengemudi untuk memutar balik atau kembali.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Ini yang Diperiksa Polisi Saat Razia Kendaraan

Namun, jika tidak, penumpang yang melebihi batas ketentuan diminta untuk turun sehingga mobil tetap bisa melanjutkan perjalanan.

“Ya kalau lebih dari ketentuan, misalkan mobil sedan harusnya tiga diisi lebih dari itu ya penumpangnya harus turun atau memutar balik dulu,” ujarnya.

Persatuan Guru PJOK Kabupaten Semarang dan anggota Polsek Bergas membagikan masker.KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA Persatuan Guru PJOK Kabupaten Semarang dan anggota Polsek Bergas membagikan masker.

Selain berjaga di 33 checkpoint, Yusri menambahkan, pihaknya juga akan rutin melakukan patroli di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Jika nantinya ditemukan ada pengendara yang masih melanggar, maka akan diberikan teguran dan diminta untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Kalau kami menemukan ada yang melanggar kami tegur. Untuk penindakan berupa penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta belum kami terapkan,” ucapnya.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB Jakarta

Kecuali, lanjut Yusri, jika ada pengendara yang tidak mau ditertibkan saat melanggar aturan hingga menantang petugas baru dilakukan penindakan.

“Misalkan mobil sedan yang seharusnya diisi tiga penumpang tetapi diisi lima orang dan saat ditertibkan malah menantang petugas, itu baru akan kami tindak. Karena sudah melanggar hukum melawan petugas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com