Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Ingatkan Pengusaha Otomotif buat Cegah PHK dan Tetap Bayar THR Pekerja

Kompas.com - 10/04/2020, 15:22 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terdampak pandemi covid-19. Mulai dari mengurangi aktivitas produksi, industri komponen hingga tenaga kerja.

Di tengah hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengingatkan pengusaha otomotif tetap membayar hak-hak para pekerja termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif tersebut dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu,” katanya lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Penjualan Mobil Turun, Kemenperin Singgung Dampak Virus Corona

Kunjungan blogger dan komunitas ke pabrik Mitsubishi di kawasan industri GIIC Deltamas, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/2/2018).Istimewa Kunjungan blogger dan komunitas ke pabrik Mitsubishi di kawasan industri GIIC Deltamas, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/2/2018).

Menperin juga mendorong kepada pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerja, yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara.

Menperin mengatakan, Kementerian Perindustrian dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK,” katanya.

New Honda CBR150R dapat warna baru di awal 2020.Istimewa New Honda CBR150R dapat warna baru di awal 2020.

Cegah yang terburuk

Kemenperin berkomitmen mencegah dampak terburuk yang dihadapi industri otomotif. Sehingga dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan perindustrian nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun.

Menperin mengatakan, dari jumlah tersebut, sekitar Rp 150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.

“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan pemulihan dengan cepat menuju kondisi yang normal,” katanya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bertemu dengan perusahaan asal Korea Selatan, LG Chemical, di Jakarta, Rabu (8/1/2020).KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bertemu dengan perusahaan asal Korea Selatan, LG Chemical, di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Hadapi Pandemi, Stimulus Fiskal Disiapkan buat Industri Otomotif

Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif.

Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri.

“Terdapat berbagai stimulus yang sedang kami diskusikan sehingga diharapkan dapat membantu sektor industri termasuk otomotif untuk dapat bertahan pada kondisi yang sulit ini,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com