Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Resmi Berlaku, Mobil Pribadi Jangan Sembarangan Digunakan

Kompas.com - 10/04/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan  regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua aturan terkait kegiatan Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 yang berisikan 28 pasal, dan akan berlaku mulai 10-23 April 2020.

"Pesan untuk warga Jakarta semua terkait PSBB, pada prinsipnya mulai 14 hari ke depan semua warga Jakarta diharapkan berada di rumah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Baca juga: Mekanisme Pembatasan Penumpang Saat PSBB, Ini Penjelasan Dishub

Dalam pidatonya, Anies menjelaskan mengenai mekanisme terkait pelaksanaan transportasi selama masa PSBB di Jakarta berlangsung.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Bus transjakarta melenggang di antara kemacetan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melenggang di antara kemacetan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.

Sementaa untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020, yakni ;

"Pengunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut ;

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.
c. menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

"Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata dia.

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi

Anggota polisi memakai helm berbentuk virus corona melakukan imbauan dan penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan di jalanan di daerah Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (3/4/2020). Cara unik ini dilakukan oleh sejumlah anggota dari Polres Mojokerto dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 yang tengah merebak di Tanah Air.AFP/JUNI KRISWANTO Anggota polisi memakai helm berbentuk virus corona melakukan imbauan dan penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan di jalanan di daerah Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (3/4/2020). Cara unik ini dilakukan oleh sejumlah anggota dari Polres Mojokerto dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 yang tengah merebak di Tanah Air.

Tak hanya itu, meski dizinkan, Anies mengatakan bila mobil pribadi boleh digunakan hanya untuk perpergian guna memenuhi kebutuhan pokok serta beberapa sektor kegiatan yang telah dikecualikan.

Seperti kantor pemerintahan, kantor Perwakilan Negara Asing atau organisasi internasional dalam menjalankan diplomatik, BUMN, dan BUMD.

Serta pelaku usaha yang bergerak di bidang khusus, yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan jasa, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Selama PSBB Jakarta

"Kendaraan pribadi diizinkan tapi digunakan hanya untuk berpergian yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Dilarang berpergian selain untuk memenuhi kebutuhan pokok," ujar Anies.

Langit biru terlihat dari kawasan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (8/4/2020). Sepinya aktivitas warga Ibu Kota karena pembatasan sosial membuat langit Jakarta  cerah dengan tingkat polusi yang rendah.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Langit biru terlihat dari kawasan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (8/4/2020). Sepinya aktivitas warga Ibu Kota karena pembatasan sosial membuat langit Jakarta cerah dengan tingkat polusi yang rendah.

Anies meminta masyarakat DKI untuk memenuhi atuaran ini, bila tidak maka akan ada sanksi yang ditetapkan sesuai Pasal 27, yakni ;

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com