Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun Aturan Mudik, Mobil Pribadi Dibatasi Penumpangnnya

Kompas.com - 07/04/2020, 12:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pemerintah tak mengeluarkan larangan resmi soal mudik Lebaran di tengah pangebluk atau wabah corona pada tahun ini, namun upaya pencegahan melalui imbauan terus dilakukan.

Bahkan pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai kebijakan ketat bagi masyarakat yang tetap nekat akan melaksanakan mudik. Salah satunya mengimplementasi jaga jarak fisik.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Ridwan Djamaluddin mengatakan, jaga jarak fisik tersebut di antaranya akan dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 150 Jutaan, dari Innova hingga Odyssey

Penerapanya pun cukup luas, atau tak hanya sekedara di sektor transportasi umum, tapi juga melipung penggunaan kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor.

Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminaltribunnews.com Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminal

"Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misal, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," ujar Ridwan dalam keterangan resmi Biro Komunikasi Kemenko Marves, Senin (6/4/2020).

Untuk kebijakan pada kendaran pribadi, Ridwan menjelaskan bagi motor tidak dapat membawa penumpang, artinya hanya boleh berkendara sendiri.

Sementara untuk pengguna mobil pribadi yang nekat mudik, hanya akan diperbolehkan mengangkut setengah dari kapasitas penumpangnnya.

"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," uajr Ridwan.

Baca juga: Mudik Tak Dilarang, Bisnis Rental Mobil Harapkan Ada Peningkatan

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.

Tak hanya itu, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Ridwan menegaskan tiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya. Begitu pula saat kembali ke Jakarta atau kota lain.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan sesuai protokol kesehatan yang berlaku mengenai covid-19.

Ridwan menjelaskan saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kemenko Marves, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik juga akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.

"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah. Langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," ucap Ridwan.

Baca juga: Giliran Toyota Kerek Harga Avanza di April 2020

Ilustrasi mudik dengan mobil pribadikompasiana.com Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi

Seperti diketahui, Pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik). Aturan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com