Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan Permohonan Penundaan Kredit Motor dan Mobil

Kompas.com - 01/04/2020, 10:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan sejumlah paket kemudahan bagi sektor usaha dan masyarakat yang terdampak virus corona atau Covid-19

Dalam tayangan langsung dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020), salah satu kemudahan itu adalah keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, serta nelayan.

"Prihal keringanan pembayaran kredit, bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April ini," kata Presiden Jokowi

Baca juga: Jokowi: Penangguhan Kredit Kendaraan Dimulai 1 April 2020

Ilustrasi motor bekas tipe skutikOtomania/Setyo Adi Ilustrasi motor bekas tipe skutik
 

Adapun cara pengajuan permohonan keringanan cicilan kredit kendaraan, lanjut Jokowi, nasabah atau pemilik kredit kendaraan tidak harus datang ke bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

"Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA," ucap Jokowi.

Secara detail, sebagaimana dikatakan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiranto, pertama nasabah perlu mengisi formulir permohonan yang dapat di unduh dari situs resmi perusahaan pembiayaan terkait.

Namun, patut dicatat bahwa debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan kasus virus corona pertama kali.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Penangguhan Kredit, Toyota Astra Finance Tunggu Petunjuk OJK

 

Ilustrasi rupiah.THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI Ilustrasi rupiah.

"Jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," ujarnya melalui keterangan tertulis pada kesempatan terpisah.

Berikut empat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat keringanan pembayaran kredit kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020:

1. Nilai pembiayaan yang diajukan pelonggaran di bawah Rp 10 miliar.
2. Debitor merupakan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM
3. Nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona di Indonesia.
4. Debitor adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

“Program keringanan kredit ini hanya dapat disetujui, apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan sesuai perjanjian pembiayaan. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” kata Siswandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com