JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meminimalisir potensi penyebaran wabah virus corona, pemerintah mengimbau supaya masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan berkumpul, sebisa mungkin tetap di rumah.
Hal ini kemudian diikuti kebijakan daerah, baik yang bersifat sektoral maupun non sektoral, seperti urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sudah membatasi jam operasional dan mengalihkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan secara daring (online).
Baca juga: Antisipasi Corona, Layanan Bayar Pajak Kendaraan Mulai Dibatasi
Itu juga berlaku untuk pengecekkan pajak kendaraan baik waktu jatuh tempo maupun besaran pajak yang harus dibayarkan. Berikut cara melakukan pengecekkan dan pembayarannya tanpa harus datang ke kantor Samsat
1. Website
Pertama, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Caranya pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.
Setelah diisi akan muncul keterangan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melihat batas terakhir membayar pajak.
2. Melalui SMS
Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan melalui pesan singkat atau SMS. Caranya, pemilik kendaraan bisa mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.