Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal Baru Pelayanan di Samsat Seluruh Jateng

Kompas.com - 20/03/2020, 15:49 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Meluasnya penyebaran virus corona atau covid-19, membuat waktu pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dikurangi hingga satu jam.

Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto menjelaskan, kebijakan pengurangan jam kerja ini menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo nomor 965/932 17 Maret 2020.

“SE tersebut tentang petunjuk teknis pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COvid-19 di lingkungan pemerintahan Provinsi Jateng,” kata Tavip kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Antisipasi Corona, Layanan Bayar Pajak Kendaraan Mulai Dibatasi

Tavip mengatakan, jam pelayanan yang baru adalah untuk pendaftaran administrasi pajak kendaraan. Sedangkan untuk prosesnya tetap akan menyelesaikan sampai proses rampung sepenuhnya.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

“Untuk pendaftarannya yang berubah, kalau untuk prosesnya sampai selesai juga,” ucapnya.

Berikut jadwal baru yang mulai berlaku Kamis (19/3/2020).

Senin-Kami pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB
Jumat pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB
Sabtu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.

“Untuk sementara jadwal baru ini akan diterapkan sampai 31 Maret sambil menunggu perintah selanjutnya,” ujar Tavip.

Sedangkan untuk jadwal lama pelayanan pendaftaran dilayani hingga pukul 14.00 WIB. Sementara pembayaran atau prosesnya jam 15.00 WIB sudah harus masuk.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Terpisah, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Solo, Nurma Riyanti mengatakan, sejak merebaknya virus corona jumlah pemohon atau wajib pajak yang datang ke kantor Samsat berkurang.

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. Ari Purnomo Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah.

Meski begitu, berkurangnya masyarakat yang melakukan pelayanan di kantor Samsat tidaklah banyak.

“Ada penurunan sekitar dua persen, kalau sebelumnya jumlah obyek yang melakukan pengurusan di Samsat antara 500 sampai 600 obyek per hari tapi mengalir, kan pelayanan hanya butuh waktu lima menit,” ucapnya.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran virus covid-19, pihaknya mendorong agar pemilik kendaraan yang akan mengurus pajak tahunan tidak perlu datang ke kantor Samsat. 

Melainkan bisa melakukan pembayaran dari rumah melalui aplikasi Sakpole. Sedangkan untuk pengesahan STNK bisa dilakukan maksimal 14 hari setelah pembayaran dilakukan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com