Dibukanya Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Elevated II, untuk kendaraan pribadi dan non-bus, menjadikan akses menuju Cikampek dan Bandung lebih cepat.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang enggan memperhatikan faktor keselamatan saat melintas. Contoh paling mudah dan sering ditemui adalah mengenai batas kecepatan,
Perlu diingat, pemerintah dan pengelola jalan tol sudah menetapkan batas kecepatan di tol layang terpanjang di Indonesia tersebut. Ada dua arahan yang diberikan, yakni batas minimal dan maksimum.
Untuk minimum atau batas bawah adalah 60 kpj, sementara batas atas atau kecepatan maksimal kendaraan melaju sebesar 80 kpj. Aturan ini diterapkan semata-mata untuk keselamatan, bukan karena masalah konstruksi bangunan yang tak kuat atau lain sebagainya.
Baca juga: Ketahui Bahaya Ngebut di Tol Layang Jakarta-Cikampek
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.