Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Psikologi bagi Pemohon SIM Dilakukan secara Tertulis

Kompas.com - 09/03/2020, 06:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Mulai Senin (9/3/2020), Polres di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Para pemohon SIM diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi sebelum melanjutkan proses tes teori dan juga praktik.

Tes psikologi ini diadakan dengan melibatkan pihak ketiga, yakni psikolog yang sudah ditunjuk atau direkomendasikan oleh Polda Jateng.

Nantinya psikolog akan memberikan soal kepada para pemohon SIM untuk menyelesaikannya.

Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung

Tes ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon SIM ,terutama saat berkendara di jalan raya. Tes kejiwaan ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.Febri Ardani Unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, tes psikologi ini akan dilakukan secara tertulis.

Baca juga: Ada Tambahan Tes Psikologi, Ini Alur Membuat SIM

“Informasi dari pihak ketiga nanti untuk tes psikologi akan dilaksanakan secara tertulis. Tetapi, ke depan akan berbentuk digital,” kata Kasatlantas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Hanya saja, Bobby tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait tes psikologi tersebut. Pasalnya, tes itu sepenuhnya diadakan oleh pihak ketiga yang sudah ditunjuk oleh Polda Jateng.

“Iya untuk psikolognya memang rekomendasi dari Polda. Kalau soal biaya langsung tanyakan ke pihak ketiga, karena bukan kewenangan dari kami,” ucapnya.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni menyampaikan, tes psikologi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi pemohon SIM. Baik yang ingin membuat baru ataupun yang akan melakukan perpanjangan.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal

“Untuk syarat pemohon SIM harus membawa surat keterangan lulus uji psikologi, KIR dokter dan juga KTP,” kata Busroni.

Busroni menambahkan, untuk pemohon SIM baru akan melanjutkan tes teori dan kemudian tes praktik.

Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik, Jumat (16/11/2018). KOMPAS.com/HAMZAH Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik, Jumat (16/11/2018).

Tes psikologi di Solo tidak diadakan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), tetapi di tempat tersendiri yang sudah disediakan oleh pihak ketiga.

“Tempatnya ada di Jalan Melati Nomor 10 Laweyan, sampingnya RS Kasih Ibu,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com