Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuan Polresta Solo Terapkan Tes Psikologi untuk Pemohon SIM

Kompas.com - 07/03/2020, 14:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Terhitung mulai Senin (9/3/2020) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan baru tersebut berupa adanya tes psikologi bagi pemohon, baik yang akan melakukan perpanjangan maupun yang akan membuat SIM baru.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, penerapan tes psikologi ini memang mundur dari jadwal sebelumnya, yakni pada 24 Februari 2020.

Tertundanya penerapan ini salah satunya disebabkan karena ada beberapa Polres yang belum siap.

“Dari 35 Polres di Jateng itu ada satu dua yang belum siap untuk menerapkannya, jadi terpaksa ditunda dan akan mulai diterapkan pada Senin (9/3/2020) depan,” kata Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).

Baca juga: Terapkan Tilang Elektronik, Polresta Solo Pasang 66 Kamera

Kasatlantas menambahkan, pemberlakuan tes psikologi ini untuk mengetahui kondisi kesehatan rohani pemohon.

Di samping itu juga untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) para pemohon SIM.

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

“Maka dari itu perlu adanya dilakukan tes psikologi bagi pemohon SIM, dan ini wajib bagi seluruh pemohon baik yang akan memperpanjang maupun yang akan membuat baru,” ucapnya.

Dengan adanya tes psikologi ini akan diketahui bagaimana kondisi kejiwaan dari pemilik SIM tersebut. Selanjutnya, psikolog yang menentukan apakah pemohon SIM tersebut layak untuk mendapatkan SIM atau tidak.

“Masa berlaku SIM adalah lima tahun dan selama itu kan kondisi psikologi seseorang fluktuatif, ada yang berkembang menjadi lebih baik. Tetapi ada juga yang tidak, maka perlu dilakukan tes psikologi,” ujarnya.

Tes kejiwaan ini lanjut Busroni juga untuk mengetahui kondisi psikologi seorang pengendara saat berada di jalan raya.

Baca juga: Tilang Elektronik Kembali Diterapkan di Solo

Terutama bagaimana cara menghadapi suatu kejadian di jalan, seperti kecelakaan, mencelakai orang lain atau bertanggung jawab terhadap kerugian materil yang terjadi.

“Bagaimana seorang pengendara ini menghadapi sesuatu di jalan raya dan tidak egois, menjaga etika berkendara dan menghormati pengendara yang lainnya,” ucapnya.

Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik.KOMPAS.com / Hamzah Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik.

Dengan adanya tes psikologi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengendara dalam berlalu lintas.

Termasuk juga dalam menjaga sikap saat berkendara dan tidak melakukan hal-hal yang bisa berbahaya bagi dirinya sendiri maupun pengendara lainnya.

“Nanti kan dari hasil tes itu akan diketahui oleh psikolog bagaimana kejiwaan pemohon SIM tersebut, apakah dia termasuk temperamen, emosional saat berkendara atau yang lainnya. Dan pantas atau tidak pemohon itu menjalankan kendaraan di jalan raya,” kata Busroni.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com