Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkas Kecelakaan, Pengamat Saran Setop Produksi Motor 80 Cc ke Atas

Kompas.com - 02/03/2020, 12:02 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya penjualan sepeda motor, berbanding lurus dengan kenaikan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Berdasarkan data 2018, dari 196.457 kejadian, sebanyak 73.49 persen kecelakaan melibatkan pengguna motor.

Karena itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, perlu adanya upaya-upaya tepat sasaran yang dilakukan pemerintah guna meredam statistik kecelakaan yang melibatkan pemotor.

"Lebih dari 10 tahun terakhir ini, angka kecelakaan lalu lintas pengguna motor tidak pernah turun. Kenyataannya meningkat terus, upaya yang dilakukan belum tepat sasaran alias tidak mengena pada akar masalahnya," ujar Djoko dalam keterangan resminya, Minggu (1/3/2020).

Baca juga: Belajar Kemudikan Mobil Memicu Kecelakaan, Perlukah Regulasi Khusus?

Biang masalah mengenai tingginya angka kecelakaan, menurut Djoko lantaran ada kebijakan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menciptakan kapasitas silinder motor di 80 cc ke atas tanpa ada pertimbangan aspek sosial, budaya, dan keselamatan.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

"Tingginya presentase kecelakaan lalu lintas berkaitan dengan motor, membuktikan pengendara motor berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas. Hentikan produksi sepeda motor berkapasitas lebih dari 80 cc," ucap Djoko yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MT) Pusat

Kecelakaan

Mengutip dari Buku Potret Lalu Lintas di Indonesia keluaran 2019, populasi kendaraan bermotor seluruh Indonesia pada tahun 2018 adalah 141.428.052 unit, dan sebanyak 81,58 persen didominasi oleh motor yang juga secara tak langsung meningkatkan keterlibatan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kenapa Tuas Sein Mobil Jepang Beda dengan Mobil Eropa?

Jumlah korban yang teridentifkasi usianya pada 2018 adalah 139.374 orang. Sedangkan rentang usia terbesar yang mengalami kecelakaan berada pada usia 25-39 tahun.

Ilustrasi kecelakaanautoaccident.com Ilustrasi kecelakaan

"Namun jika diagregasikan, kelompok usia terbesar yang menjadi korban kecelakaan adalah usia 15-54 tahun. Terdapat 72,13 persen korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah kelompok usia 15-54 tahun. Sementara itu, 11,68 pesen korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah berusia 0-14 tahun," ujar Djoko.

Selama 2015-2018, lebih dari 95 persen kejadian kecelakaan terjadi pada kondisi jalan yang baik, ada kecenderungan berkendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak hati-hati.

 

Lokasi kecelakaan lalu lintas jalan menurut fungsi jalan di 2018, bearada di jalan nasional sebesar 25,20 persen, jalan provinsi 25,69 persen, jalan kota atau kabupaten 40,54 persen dan jalan desa 8,57 persen.

Berdasarkan daerah, Pulau Jawa dinilai menjadi pulau dengan populasi terbanyak, yaitu 72.329.662 unit atau 51,14 persen.

Sementara berdasarkan provinsi, DKI Jakarta adalah provinsi yang memiliki jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Indonesia, yaitu 20.770.538 unit atau sekitara 14,6 persen.

Baca juga: Kenapa Jumlah Baut Pelek di Mobil Beda-beda?

Ilustrasi kecelakaan motorgas2.org Ilustrasi kecelakaan motor

Pertumbuhan tersebut, menurut Djoko tak lepas dari peran kebijakan fiskal OJK dan Bank Indonesia (BI) yang mempersilakan uang muka sebesar 30 persen, bahkan ada yang tanpa uang muka.

"Agak aneh, ketika membeli secara tunai justu dipersulit, tapi beli secara angsuran dilayani dengan mudah dan cepat. Bisnis motor telah menghidupkan banyak sektor, tetapi tanpa disadari beban publik bertambah, cuma masyarkat tidak terasa, karena mengangsur setiap bulan. Jika ditotal, akan lebih besar jumlah uang yang dibelanjakan ketimbang dengan melunasi di muka," ujar Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com