Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UD Trucks Siap Songsong Diesel Euro IV

Kompas.com - 28/02/2020, 10:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - UD Trucks Indonesia menyatakan produknya sudah siap, jika pemerintah jadi menerapkan standar emisi Euro IV untuk kendaraan berbahan bakar diesel mulai 7 April 2021.

Aloysius Chrisnoadhi, Direktur Marketing dan Layanan Purna Jual PT UD Astra Motor Indonesia, mengatakan, saat ini produk UD Trucks yang dijual sudah bersrandar Euro III jadi tidak sulit mengubah jadi Euro IV.

"Basis mesin milik kita sudah Euro III, bukan Euro II. Jadi hanya satu step saja menjadi Euro IV dan bahkan Euro V," kata Chris, panggilannya yang ditemui di BSD, Tangerang, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Program Truk ODOL Ditunda Sampai 2023, Ini Kata UD Trucks

UD Trucks Kuzer untuk pasar truk ringan tanah airKompas.com/Setyo Adi UD Trucks Kuzer untuk pasar truk ringan tanah air

Chris mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai melakukan persiapan menyambut Euro IV. Adapun jika ada perubahan paling hanya pembaruan komponen pada sistem bahan bakar agar sesuai regulasi Euro IV.

"Sudah siap, harus siap. Perubahannya sedang disiapkan. Paling besar ubahannya di sistem bahan bakar.Untuk berapa persen perubahan emisinya itu masih dalam proses, tesnya masih berjalan," katanya.

Chris menyebut kenaikan standar emisi mungkin akan berpengaruh pada harga jual kendaraan. Namun setiap produsen pasti punya cara merasionalisasi kenaikan agar tidak berimbas pada penjualan.

Baca juga: UD Trucks Klaim Produknya Aman Tenggak Solar B30

"Rasanya semua harganya naik dengan standar Euro yang lebih tinggi. Tapi setiap perusahaan kan memiliki strategi bagaimana harga itu bisa disiasati. Perusahaan tidak akan pernah mau kehilangan pasar," katanya.

Ketentuan standar Euro4 untuk kendaraan roda empat berbahan bakar bensin sudah mulai berlaku sejak Oktober 2019. Adapun untuk diesel baru akan diterapkan tahun depan pada April 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri (Permen) LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com