Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Variasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi, Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 27/02/2020, 06:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan salah satu perangkat wajib, yang harus selalu terpasang pada mobil ataupun sepeda motor ketika dikendarai di jalan raya.

Penggunaan perlengkapan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 68.

Jika melanggar, pemilik atau pengemudi akan didenda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Menariknya, pada salah satu beleid tersebut dinyatakan bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca juga: Ribuan Pemotor Kena Tilang Elektronik, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor  ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/Gilang Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Supaya lebih jelas, berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan dan dipastikan menjadi incaran polisi:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

"Saat ini pelat nomor dimodifikasi macam-macam itu banyak. Paling penting, jangan sampai mengubah spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Panjang, lebar, ketebalan tulisan, itu sudah ada ukurannya di Polri," kata dia.

Baca juga: Begini Cara Bikin Kabin Mobil Cepat Dingin Usai Parkir di Tempat Panas

Tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor.ISTIMEWA Tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor.

Adapun ketentuan untuk pelat nomor sendiri, tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30 yang menyebut bahwa, pelat nomor harus memiliki lampu penerangan berwarna putih. Sehingga bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Kemudian pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39, TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman sesuai spesifikasi.

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Unsur-unsur pengaman TNKB berupa “logo lantas” dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB, dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Jika pemilik atau pengendara tidak mengindahkan aturan tersebut, sebagaimana tertulis pada UU LLAJ Nomor 22/2009 pasal 280, akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com