Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/02/2020, 07:22 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Indonesia bebas truk over dimension over loading atau ODOL, resmi ditunda hingga 2023. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menyampaikan penegakan aturan ODOL terganjal oleh beberapa masalah.

"Di satu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah virus corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh," ujar Budi yang dikutip dari Dephub.go.id, Senin (24/2/2020).

Selain alasan corona dan ekonomi, Budi menyampaikan penundaan program pemberantasan ODOL secara penuh juga diakibat adanya beberapa faktor lain

Baca juga: Tak Hanya Kecelakaan, Truk ODOL Juga Kuras Uang Negara

Mulai dari permohonan para pelaku usaha dengan dalil meminta tenggat waktu guna melakukan penyesuaian, sampai upaya pemerintah yang ingin meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60 persen logistik Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) menjelaskan target pemberantasan Truk ODOL di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2/2020).KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) menjelaskan target pemberantasan Truk ODOL di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Walau demikian, Budi mengklaim regulasi ODOL di jalan tol tetap berjalan, salah satunya di ruas Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan Penyeberangan.

"Jadi (jalan tol) Tanjung Priok –Jakarta–Cikampek–Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan," ucap Budi.

Baca juga: Larangan Truk ODOL Ditunda Lagi sampai 2023

"Pada masa tenggat ini, kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, diantaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL," kata Budi.

Razia kendaraan over dimension over loading (ODOL).Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Razia kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Terkait masalah ini, Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno, sangat menyangkan keputusan yang diambil Kemenhub.

Namun, dia berharap bila hal ini menjadi toleransi yang terakhir diberikan sebelum lebih banyak lagi nyawa melayang akibat kecelakaan ODOL.

"Cukup sekali ini, jangan diundur lagi. Ini juga harus ada konsekensinya, jika masih terjadi kecelakaan antara 2021-2022 harusnya Kemenperin juga mau bantu korban kecelakaan itu. Untuk Kemenhub harus ada roadmap ODOL yang jelas mulai sekarang," kata Djoko saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke