Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Harga Resmi, Ini Biaya Tambahan Bikin dan Perpanjang SIM

Kompas.com - 18/02/2020, 09:47 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
- Terhitung mulai 22 September 2019, Surat Izin Mengemudi ( SIM) kini menggunakan SIM Pintar alias Smart SIM. Cara membuatnya tidak berbeda dari SIM biasa yang saat ini masih berlaku.

Bedanya keunggulan SIM jenis baru ini bisa menyimpan data forensik hingga menjadi uang elektronik.

Baca juga: Seberapa Penting Tes Psikologi Ketika Bikin SIM?

Untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Baca juga: Ini Alasannya Kenapa Bikin SIM Perlu Ada Tes Psikologi

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, mengatakan, namun pendapat yang dipungut oleh Polri hanya biaya pembuatan dan perpajang SIM saja.

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

"Kesehatan di luar domain kami, yang dipungut oleh Polri sesuai PNBP yang telah diatur oleh pemerintah seperti yang telah disebutkan," kata Hedwin kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020)>

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Biaya Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com