Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Psikologi Pemohon SIM Tak Harus di Satpas

Kompas.com - 14/02/2020, 16:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Terhitung mulai Senin 24 Februari 2020, warga Solo yang akan melakukan perpanjangan maupun membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, wajib mengikuti tes psikologi.

Tes ini tidak harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Satlantas Polresta Solo.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, meski pihaknya sudah menyiapkan sejumlah psikolog untuk melayani pemohon SIM bukan berarti tes psikologi hanya bisa dilakukan di Satpas SIM.

“Kami akan berkoordinasi dengan para psikolog dan masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Untuk tes psikologi ini seperti ujian KIR bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di Satpas, meski kami juga menyiapkannya,” kata Busroni kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Pengalihan SIM, STNK dan BPKB dari Polisi Dianggap Belum Perlu

Busroni juga mengatakan, ujian atau tes psikologi ini untuk memastikan kondisi psikologi seorang pengendara saat berada di jalan raya.

Pemohon SIM dan yang akan melakukan perpanjangan diwajibkan mengikuti tes psikologi. satlantas polresta surakarta Pemohon SIM dan yang akan melakukan perpanjangan diwajibkan mengikuti tes psikologi.

Mengingat, banyak kemungkinan yang bisa terjadi saat berkendara di jalan raya.

“Seperti bagaimana nanti sikap pengendara jika terjadi kecelakaan, mencelakai orang lain atau bagaimana tanggung jawab saat terjadi kerugian materiil,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya selama lima tahun masa berlaku SIM psikologi seseorang bisa berubah-ubah. Maka dari itu, untuk mengetahui kondisi psikologi seseorang harus diadakan tes psikologi.

Baca juga: Tanggapan Kemenhub soal Pengalihan STNK, BPKB, dan SIM dari Polisi

“SIM itu kan masa berlakunya lima tahun dan untuk perpanjangan juga cukup murah hanya Rp 80.000, dan selama lima tahun itu karakter seseorang itu mengalami fluktuatif,” katanya.

Ada beberapa, lanjut Busroni, yang berkembang menjadi semakin baik, tetapi ada juga yang tidak baik

Maka dari itu, selama lima tahun tersebut perlu dilakukan tes psikologi apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Mengingat, saat berkendara di jalan raya juga berkaitan dengan sikap berkendara.

Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.

“Bagaimana etikanya, norma dan tingkah laku saling menghargai dengan sesama pengguna jalan. Maka dari itu, pemilik SIM harus memenuhi kesehatan jasmani dan juga rohani,” ucapnya.

Untuk ujian ini, Busroni mengatakan, bagi yang tidak lolos nantinya pasti ada hal-hal yang perlu diperbaiki oleh pemohon. Dan hal itu juga akan disampaikan oleh psikolog yang menguji. 

"Kalau ada yang tidak lulus, tidak lulusnya di mana? bisa mengulang, ada petunjuk dari psikolog. Pasti ada rekomendasi dari psikolognya," kata Busroni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com