Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membayar Denda Derek Menumpuk Berbulan-Bulan, Bisa Negosiasi

Kompas.com - 10/02/2020, 16:59 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Denda derek bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas di Jakarta, adalah Rp 500.000 per harinya. Biaya ini akan terus diakumulasikan jika pemilik mobil tidak segara membayar denda dan segera mengambil kendaraannya.

Bahkan dari informasi terakhir yang didapatkan oleh tim Kompas.com, ada pelanggar yang tidak menebus mobil dengan tunggakan denda lebih dari Rp 80 juta.

Dena ini tentu akan membuat si pelanggar kebingungan, karena beban sudah semakin menggunung. Lalu bagaimana jika hal ini sudah terjadi?

Baca juga: 5 Fakta Menarik Tentang Suzuki XL7 yang Meluncur Pekan Ini

Menurut Samsudin selaku Pengawas Derek Zona B, menjelaskan, jika nilai akumulasi denda derek sudah menumpuk, ada cara penyelesaian yang bisa meringankan pelanggar. Negosiasi bisa dilakukan, namun membutuhkan kesabaran tingkat tinggi.

"Tetapi prosesnya (negosiasi) memakan waktu yang panjang,” ujar Samsudin kepada Kompas.com belum lama ini di Jakarta.

Samsudin mengatakan, setiap pelanggar wajib untuk membayar denda yang sudah ditentukan. Namun, jika dalam satu tahun pertama pelanggar tidak memberikan respons terhadap surat yang sudah diberikan petugas, maka dinyatakan gagal tagih piutang negara.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam razia tersebut petugas melakukan pencabutan pentil kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar karena dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus untuk membuat jera para pelaku. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam razia tersebut petugas melakukan pencabutan pentil kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar karena dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus untuk membuat jera para pelaku. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.

“Pada tahun kedua pelanggar akan lebih intens dikirimkan surat teguran oleh petugas untuk membayar denda derek sesuai dengan jumlah denda," ucap Samsudin.

Kemudian, jika sampai akhir tahun kedua tidak juga ada tanggapan, pelanggar akan diundang dan diajak bertemu membicarakan kendala apa yang hambatan tidak juga membayar denda.

Pertemuan dan perundingan tersebut dihadiri juga oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Negosiasi dilakukan berapa besaran denda yang bisa dibayar pelanggar dan diputuskan atas kesepakatan bersama. 

Jika pelanggar tidak mampu, wajib menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan sesuai domisili.

Baca juga: Tips buat Perempuan Baru Bisa Nyetir Mobil

Setelah pertemuan tersebut dilakukan atau tepatnya pada tahun ketiga, baru kemudian dapat diputuskan berapa kisaran yang harus dibayar oleh pelanggar.

“Nominal denda yang harus dibayarkan bisa tetap atau berkurang tergantung dengan hasil keputusan rapat yang sudah dilakukan,” ujar Samsudin.

Ia berpesan dengan adanya perturan ini diharapkan pengemudi mobil ataupun motor lebih taat dalam berkendara terutama ketika parkir. Karena jika hal ini terjadi dapat merugikan waktu dan materi untuk pengemudi itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com