Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membayar Denda Derek Menumpuk Berbulan-Bulan, Bisa Negosiasi

Kompas.com - 10/02/2020, 16:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Denda derek bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas di Jakarta, adalah Rp 500.000 per harinya. Biaya ini akan terus diakumulasikan jika pemilik mobil tidak segara membayar denda dan segera mengambil kendaraannya.

Bahkan dari informasi terakhir yang didapatkan oleh tim Kompas.com, ada pelanggar yang tidak menebus mobil dengan tunggakan denda lebih dari Rp 80 juta.

Dena ini tentu akan membuat si pelanggar kebingungan, karena beban sudah semakin menggunung. Lalu bagaimana jika hal ini sudah terjadi?

Baca juga: 5 Fakta Menarik Tentang Suzuki XL7 yang Meluncur Pekan Ini

Menurut Samsudin selaku Pengawas Derek Zona B, menjelaskan, jika nilai akumulasi denda derek sudah menumpuk, ada cara penyelesaian yang bisa meringankan pelanggar. Negosiasi bisa dilakukan, namun membutuhkan kesabaran tingkat tinggi.

"Tetapi prosesnya (negosiasi) memakan waktu yang panjang,” ujar Samsudin kepada Kompas.com belum lama ini di Jakarta.

Samsudin mengatakan, setiap pelanggar wajib untuk membayar denda yang sudah ditentukan. Namun, jika dalam satu tahun pertama pelanggar tidak memberikan respons terhadap surat yang sudah diberikan petugas, maka dinyatakan gagal tagih piutang negara.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam razia tersebut petugas melakukan pencabutan pentil kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar karena dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus untuk membuat jera para pelaku. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam razia tersebut petugas melakukan pencabutan pentil kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar karena dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus untuk membuat jera para pelaku. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.

“Pada tahun kedua pelanggar akan lebih intens dikirimkan surat teguran oleh petugas untuk membayar denda derek sesuai dengan jumlah denda," ucap Samsudin.

Kemudian, jika sampai akhir tahun kedua tidak juga ada tanggapan, pelanggar akan diundang dan diajak bertemu membicarakan kendala apa yang hambatan tidak juga membayar denda.

Pertemuan dan perundingan tersebut dihadiri juga oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Negosiasi dilakukan berapa besaran denda yang bisa dibayar pelanggar dan diputuskan atas kesepakatan bersama. 

Jika pelanggar tidak mampu, wajib menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan sesuai domisili.

Baca juga: Tips buat Perempuan Baru Bisa Nyetir Mobil

Setelah pertemuan tersebut dilakukan atau tepatnya pada tahun ketiga, baru kemudian dapat diputuskan berapa kisaran yang harus dibayar oleh pelanggar.

“Nominal denda yang harus dibayarkan bisa tetap atau berkurang tergantung dengan hasil keputusan rapat yang sudah dilakukan,” ujar Samsudin.

Ia berpesan dengan adanya perturan ini diharapkan pengemudi mobil ataupun motor lebih taat dalam berkendara terutama ketika parkir. Karena jika hal ini terjadi dapat merugikan waktu dan materi untuk pengemudi itu sendiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com