JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mencuat dan memunculan polemik soal tugas Polri.
Wacana soal wewenang ini kembali ke permukaan setelah digaungkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mendorong revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, alih-alih memikirkan soal kewenangan polisi mengeluarkan SIM dan lainnya, saat ini lebih baik pemerintah fokus pada peraturan lalu lintas.
Baca juga: Tanggapan Kemenhub soal Pengalihan STNK, BPKB, dan SIM dari Polisi
"Bukan tidak setuju, tapi saya rasa sekarang belum perlu, sebab saat ini sumber energi baik SDM dan lainnya lebih baik difokuskan dalam menertibkan peraturan lalu lintas, itu yang lebih penting saat ini," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2020).
Jusri menilai, melihat dari tingkat urgensinya maka hal itu belum masuk kriteria utama. Sebab wacana pergantian kewenangan ini perlu upaya yang besar, apalagi fungsi dan tugas polisi sudah diatur dalam Undang-undang.
"Saat ini beberapa kasus kecelakaan yang ada salah satu sumbernya ialah proses kepemilikan SIM, tapi kalau kita lihat lagi, proses melakukan penegakan hukum dan mendapatkan SIM sebetulnya mulai membaik," katanya.
"Sebagai pemerhati keselamatan berkendara, saya lebih peduli yaitu bagaimana pemerintah lebih fokus pada kerugian ekonomi yang terjadi karena kecelakaan lalu lintas, yang setara 3,1 GDP kita," kata Jusri.
Baca juga: MK Tegaskan Polisi Berwenang Terbitkan SIM
Wacana soal pemindahan kewenangan polisi menerbitkan SIM dan lainnya sebetulnya bukan pertama kali. Sudah ada wacana seperti itu beberapa tahun lalu, salah satu yang ramai dibincangkan ialah kasus pada 2015 lalu.
Saat itu warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.
Namun setelah melukan uji materi, Majelis MK menegaskan Polri berwenang menerbitkan SIM, STNK dan BPKB. Keputusan waktu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.