Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efektif Berlaku Besok, Kenali Jenis Pelanggaran dan Biaya Denda Tilang Elektronik Motor

Kompas.com - 02/02/2020, 11:27 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak pelanggaran tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor besok, 3 Februari 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, sejatinya aturan ETLE untuk kendaraan roda dua berpelat B sudah dimulai pada awal Februari.

"Namun penindakan baru dilakukan Senin, karena memang tanggal 1 dan 2 Februari masih masa sosialisasi. Jadi sekarang kami tetap capture para pelanggar, tapi tidak dikenakan sanksi lebih dahulu," kata Fahri kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).

Baca juga: Penindakan Tilang Elektronik Motor Dimulai Besok

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.

Kamera ETLE yang siap untuk menindak pelanggar motor ada di dua wilayah yakni sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, serta Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas-Warung Buncit.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyebut, ada tiga jenis pelanggaran yang bakal diterapkan untuk pengendara motor. Yaitu, penggunaan ponsel, penggunaan helm, pelanggaran rambu, serta pelanggaran marka jalan.

"Nanti, mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelpon atau mengetik di layar ponsel akan kena (tilang ETLE) juga," katanya.

Baca juga: Ingat, Besok Tilang Elektronik di Jakarta Berlaku untuk Sepeda Motor

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudy Antariksawan KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudy Antariksawan

Berikut rincian biaya denda jika terjaring tilang elektronik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009;

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Lawan arus atau melanggar rambu lalu lintas denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

3. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com