Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Dalam Kota Naik 31 Januari, Ini Daftarnya

Kompas.com - 29/01/2020, 14:37 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan sosialisasi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akhirnya resmi mengumumkan bakal melakukan penyesuaian tarif tol dalam kota pada 31 Januari 2020.

Adapun ruas-ruas yang terdampak meliputi Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang di bawah naungan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Penyesuaian tarif ini diklaim sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Penerapan tarif baru tersebut efektif akan dilakukan pada 31 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga: Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik

Gol I: Rp 10.000, naik Rp 500 dari semula Rp 9.500.

Gol II: Rp 15.000, naik Rp 4.500 dari semula Rp 11.500.

Gol III: Rp 15.000, turun Rp 500 dari semula Rp 15.500.

Gol IV: Rp 17.000, turun Rp 2.000 dari semula Rp 19.000.

Gol V: Rp 17.000, turun Rp 6.000 dari semula Rp 23.000.

Melihat dari daftar tersebut, kenaikan hanya terjadi pada kendaraan Golongan I dan II. Sementara untuk Golongan III, IV, dan V yang notabene peruntukannya kendaraan logistik justru mengalami penurunan.

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Penurunan ini diklaim merupakan keuntungan yang juga bakal dirasakan oleh masyarakat, di mana ruas ini terhubung dengan beberapa ruas jalan tol lain yang mengarah ke berbagai wilayah, seperti Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Ruas Tol Tangerang, Ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo, dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dalam kota dilakukan bersamaan dengan perubahan tarif tol lima golongan kendaraan menjadi tarif tol tiga golongan kendaraan.

Dia juga menambahkan, penyesuaian tarif tol dalam kota ini mundur dari waktu yang seharusnya.

"Karena inflasi, kita harus menyesuaikan tarifnya. Kalau inflasinya tidak naik ya tarifnya akan tetap, dan sesuai undang-undang disesuaikan tiap dua tahun," ujar Koentjahjo dalam keterangan resminya, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Awas Macet, Ada Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas di Tol Jagorawi

"Untuk saat ini jalan tol dalam kota dilakukan penyesuaian di mana pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari lima menjadi tiga golongan tarif. Jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik. Inflasi yang digunakan untuk penyesuaian tarif ruas ini adalah 6,8 persen," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com