Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mengendarai Motor Trail Kompetisi di Jalan Raya?

Kompas.com - 29/01/2020, 11:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Motor trail kompetisi secara spesifik digunakan untuk kebutuhan khusus, baik balap, hobi, atau sekadar olahraga. Motor trail ini berbeda dibandingkan dengan motor trail biasa yang sering ditemui di jalan raya.

Motor trail kompetisi dijual secara off the road. Artinya, tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat, baik itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Beli Motor Trail Kompetisi Bekas, Jangan Berpatokan pada Kilometer

Sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 68, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Ribuan off-roader dengan motor trail start dari depan rumah dinas Bupati Kulon Progo di ajang Jogja Hard Enduro VI. KOMPAS.com/Dani J Ribuan off-roader dengan motor trail start dari depan rumah dinas Bupati Kulon Progo di ajang Jogja Hard Enduro VI.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, motor trail kompetisi tidak bisa digunakan di jalan raya, karena tidak sesuai dengan UU LLAJ.

"Sebab, hal tersebut tidak legal, karena tiap motor yang dipakai di jalan raya harus dilengkapi dengan STNK dan kelaikan," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Apa Saja yang Harus Diperhatikan Saat Beli Motor Trail Kompetisi?

Kelaikan yang dimaksud yaitu adanya sistem pencahayaan, seperti lampu depan, lampu belakang, dan lampu sein, serta spion. Sedangkan, motor trail kompetisi tidak dilengkapi dengan itu semua.

Idealnya, membawa motor trail kompetisi dari satu tempat ke tempat lain adalah menggunakan mobil pikap atau towing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com