Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/01/2020, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah meresmikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan tersebut menuliskan juga tentang larangan merokok saat berkendara.

Tepatnya pada pasal 6 huruf c, yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Baca juga: Penumpang Motor yang Merokok Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Pembuatan Permenhub 12/2009 mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).Dishub Surabaya Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ menuliskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Siapa pun yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenakan Pasal 238, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Selain Ditilang, Merokok Sambil Berkendara Bisa Sebabkan Kecelakaan

Meskipun sudah dibentuk aturannya, serta sanksi dan dendanya, tapi hingga kini masih belum ada penegakan hukumnya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, sejauh ini belum ada penindakan atas pelanggaran tersebut.

"Sampai saat ini belum ada penindakannya. Kita juga masih sosialisasi terus," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Padahal, Permenhub 12/2009 sudah disahkan sejak Maret 2019, hampir setahun yang lalu. Tapi hingga sekarang, pemandangan orang merokok saat mengendarai sepeda motor masih bisa dijumpai di jalan raya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com